Pemda Bangka Belitung diminta longgarkan peraturan sektor pertambangan

Minggu, 10 Mei 2020 | 14:22 WIB   Reporter: Noverius Laoli
Pemda Bangka Belitung diminta longgarkan peraturan sektor pertambangan

ILUSTRASI. Penambang Timah Rakyat. Suasana penambangan timah tradisional mitra PT Timah (Persero) di Bukit Kijang, Bangka Tengah, Bangka Belitung, Sabtu (11/3).


TAMBANG DAN ENERGI -  BABEL- Gubernur Provinsi Bangka Belitung Erzaldi Rosman didesak untuk melonggarkan peraturan di sektor pertambangan, sebagai upaya pemulihan perekonomian masyarakat di Bangka Belitung.

Ketua DPD KNPI Provinsi Bangka Belitung, Muhammad Irham, mengatakan, kondisi perekonomian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan data laju pertumbuhan ekonomi hanya 1,35 persen (yoy) pada triwulan pertama tahun 2020 serta pertumbuhan sektor pertambangan sebesar -7,91 pada kuartal pertama tahun 2020.

Sektor inilah yang menjadi penyumbang dan penyokong utama perekonomian Bangka Belitung selain komoditas pertanian dan komoditas lainnya.

Baca Juga: Tambah 533 kasus, Indonesia catat tambahan kasus baru corona terbesar dalam sehari

Namun sayangnya, banyak perusahaan tambang atau eksportir komoditas Timah terhenti beroperasi lantaran tidak dapat memenuhi persyaratan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) pada Peraturan Menteri ESDM.

"Kita ingin Pak Gubernur menyuarakan kepada pemerintah pusat, agar dapat segera memberikan stimulus ekonomi berupa relaksasi atau pelonggaran Peraturan Menteri ESDM terkait persyaratan RKAB," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/5).

Sementara itu, Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PD KAMMI) Bangka Belitung Hasyim Ashari menyesali kebijakan Pemprov Bangka Belitung yang menerbitkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) hanya kepada lima perusahaan tambang besar untuk beroperasi.

Keputusan tersebut sangat melukai hati warga Bangka Belitung. Apalagi di tengah pandemik Covid-19. "Tentu kebijakan ini tidak adil dan patut dipertanyakan. Harusnya pemprov membuka semua jangan hanya lima perusahaan tersebut,” tegas Hasyim.

Baca Juga: Ini sebaran kasus virus corona di masing-masing provinsi hingga Kamis (7/5)

Editor: Noverius Laoli

Terbaru