Pemprov Bali melarang mudik Lebaran 2021, berikut aturan dan pengecualiannya

Selasa, 06 April 2021 | 14:27 WIB   Reporter: Wahyu Tri Rahmawati
Pemprov Bali melarang mudik Lebaran 2021, berikut aturan dan pengecualiannya

ILUSTRASI. Dua pengendara melintas di jalan Ngurah Rai saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di kawasan taman Titi Banda, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020).


MUDIK LEBARAN - DENPASAR. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang mudik bagi masyarakat umum dan aparatur sipil negara (ASN) pada Lebaran 2021. Sekretaris Satgas Covid-19 Bali Made Rentin mengatakan, kebijakan ini mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.

"Mudik selama pandemi Covid-19 dilarang, untuk seluruhnya, lebih lebih ASN, karena dia harus menjadi sosok yang memberi percontohan kepada masyarakat," kata Rentin ditemui di Denpasar, Selasa (6/4).

Rentin menambahkan, ada sejumlah hal yang dikecualikan seperti keluarga yang meninggal dunia atau sakit keras di kampung halaman. "Ada memang beberapa hal yang dikecualikan, adalah kebutuhan mendesak yang tak bisa ditunda, misalnya ada keluarga, bapak, ibu, yang meninggal dunia sementara kita berada di rantau," kata dia.

Jika mengalami kondisi itu, masyarakat bisa membawa surat keterangan dari lurah, kepala desa, atau Satgas Covid-19 tempat domisili. Atau, masyarakat bisa membawa surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan keluarganya sedang dirawat sakit keras atau meninggal.

Baca Juga: Menkes: Jangan ada libur panjang, terbukti tingkatkan kasus Covid-19

Terkait larangan mudik, Pemprov Bali akan memperketat penjagaan di pintu masuk dan keluar seperti bandara dan pelabuhan. Masyarakat yang ingin meninggalkan Bali akan dimintai dokumen perjalanan selain surat keterangan negatif Covid-19. "Sekarang ada tambahannya yakni surat keterangan bahwa mereka melakukan perjalanan atas dasar alasan yang penting," kata dia.

Jika tak memiliki surat tersebut, masyarakat tak akan diizinkan naik pesawat atau kapal dan diminta putar balik. Rentin menyebut, pengetatan ini akan mulai dilakukan pada 9 Mei 2021. "Larangan mudiknya 6-7 hari dan itu berlaku dari tanggal 9 Mei, jadi H-5 dan H+3, ketika ditemukan syarat yang tidak lengkap dia akan disuruh kembali," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemprov Bali Larang Mudik Lebaran 2021, Berikut Aturan dan Pengecualiannya.
Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin
Editor: Dheri Agriesta

Baca Juga: Polisi jaga perbatasan Jateng jelang Lebaran, kendaraan luar daerah diminta putar bal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru