Pemprov DKI periksa perizinan gedung Pasar Senen

Jumat, 20 Januari 2017 | 17:55 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov DKI periksa perizinan gedung Pasar Senen


JAKARTA. Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, akan memeriksa laporan rutin soal kelengkapan fasilitas keselamatan di Pasar Senen yang terbakar.

"Aturannya, pengelola gedung harus melapor ke kami secara rutin. Apakah ada kabel melintang atau ada kondisi gedung yang salah," ujar Benny ketika dihubungi, Jumat (20/1).

Sejak adanya perubahan struktur perangkat daerah pada awal tahun, ada beberapa kewenangan yang berpindah. Benny mengatakan, pengelolaan gedung baru dibawahi oleh Dinas Cipta Karya sejak awal tahun ini.

Dia pun membutuhkan waktu untuk memeriksa laporan masuk soal kelengkapan fasilitas keselamatan di Pasar Senen. Idealnya, laporan itu harus ada karena merupakan kewajiban pengelola gedung.

"Kalau di swasta itu biasanya ada pengelola gedung. Nah pengelola gedung ini yang bertanggung jawab pada pemeliharaan dan perawatan gedung," ujar Benny. Kalau tidak ada catatan laporan, artinya pengelola telah melakukan kelalaian. Sebab, laporan tersebut dibutuhkan untuk syarat keluarnya sertifikat laik fungsi (SLF).

Blok I dan II Pasar Senen terbakar sejak kemarin, Kamis (19/1) pukul 04.20 WIB. Sumber api berasal dari lantai dasar dan diduga karena korsleting listrik. Pedagang yang menjadi korban nantinya akan direlokasi ke Blok V Pasar Senen.

(Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini

Terbaru