Pemprov siapkan Pergub larangan iklan di JPO

Senin, 26 September 2016 | 15:07 WIB Sumber: Antara
Pemprov siapkan Pergub larangan iklan di JPO


JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai larangan pemasangan iklan atau reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, saat ini pihaknya sudah mulai menyusun Pergub tersebut sehingga tidak ada lagi reklame yang dipasang di seluruh JPO yang ada di wilayah ibukota.

"Kami mau bangun semua JPO seperti yang ada di Bundaran Hotel Indonesia (HI), tidak ada reklame. Kalau dulu, pembangunan JPO melalui kerja sama dengan swasta, jadi bisa pasang iklan. Tapi sekarang kami tidak mau seperti itu lagi," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (26/9).

Menurut dia, terdapat beberapa JPO di Jakarta yang dipasangi iklan dan kontraknya masih belum selesai sampai dengan saat ini. Namun secara bertahap, dia memastikan tidak akan ada lagi iklan terpasang di JPO.

"Pemasangan iklan di JPO itu berbahaya. JPO harus terbuka, tidak boleh ada dinding yang menahan angin. Selain itu, dari segi keamanan, JPO yang terbuka bisa mencegah terjadinya tindak kriminal," ujar Basuki.

Lebih lanjut, dia mengaku telah beberapa kali menolak tawaran perbaikan JPO oleh pihak swasta, karena pihak swasta tersebut sekaligus meminta izin pemasangan iklan di JPO yang diperbaikinya itu.

(Cornea Khairany)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini

Terbaru