Pendataan pegawai pemerintah non PNS penerima bantuan di Depok selesai pekan ini

Rabu, 02 September 2020 | 21:25 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Pendataan pegawai pemerintah non PNS penerima bantuan di Depok selesai pekan ini

ILUSTRASI. Penerima subsidi upah tidak hanya PNS yang gajinya di bawah Rp 5 juta, tapi juga pegawai peneriman non PNS.


SUBSIDI GAJI -  JAKARTA. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana menuturkan bahwa saat ini pendataan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) penerima bantuan dari Pemerintah masih berjalan.

Sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan berapa banyak nantinya PPNPN atau Non ASN yang menerima bantuan tersebut. "Belum tahu totalnya berapa, masih didata. (Target selesai) tergantung dinasnya, berharap minggu ini bisa selesai," jelas Nina saat dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (2/9).

Sementara itu, Teguh Widjinarko Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menuturkan, pemerintah sebelumnya memberikan bantuan bagi tenaga kerja yang berpenghasilan dibawah Rp 5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bantuan subsidi gaji baru terdistribusi ke 1,9 juta rekening, ini hambatannya

Namun setelah ditilik kembali di lingkungan instansi pemerintah terdapat juga tenaga kerja PPNPN yang juga berpenghasilan dibawah Rp 5 juta.

"Ternyata di lingkungan instansin pemerintah juga ada tenaga kerja PPNPN yang berpenghasilan dibawah Rp 5 juta. Karena itu pemerintah berupaya mengumpulkan data yang akurat dan valid tentang PPNPN di daerah," jelas Teguh.

Perihal berapa potensi tenaga kerja PPNPN yang dapat menerima bantuan tersebut, Teguh menyebut belum tergambar lantaran data belum masuk secara keseluruhan. "(Target terkumpul kapan) Karena itu yang mengirim Kemenkeu, barangkali mereka yang menentukan targetnya," imbuhnya.

Diketahui dari Surat Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat, No S-866/WPB.13/2020 pada 26Agustus 2020, mengenai Permintaan Data Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Daerah yang Dibayarkan Melalui Beban APBD, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Kabar baik, Menaker sebut bantuan subsidi upah disalurkan pekan ini

Menunjuk Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: ND-706/PB.2/2020 dalam hal Permintaan Data Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Beban APBD.

Untuk merumuskan kebijakan mengenai pemberian bantuan pemerintah bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) agar tepat sasaran dan tepat jumlah diperlukan dukungan data yang akurat dan valid khususnya untuk data PPNPN yang dibayarkan melalui beban APBD.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru