Pengamat: Pemprov DKI harus pertegas aturan zona PKL

Sabtu, 23 Juni 2018 | 08:02 WIB Sumber: Kompas.com
Pengamat: Pemprov DKI harus pertegas aturan zona PKL

ILUSTRASI. PKL Jatibaru Tanah Abang


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna menanggapi maraknya pedagang kaki lima ( PKL) yang marak muncul pada musim liburan. Ia berharap Pemprov DKI Jakarta bisa menertibkan PKL.

"Sebetulnya boleh saja memberikan ruang untuk PKL, tapi harus diatur. Ibaratnya kalau dulu ada batasannya namanya Zona Merah, Zona Kuning dan Zona Hijau," kata Yayat saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/6).

Yayat menjelaskan masing-masing zona berdasarkan aturan penempatan PKL. Zona Merah artinya tidak boleh ada PKL sama sekali seperti jalan protokol dan tempat-tempat yang dapat merusak estetika kota.

Zona Kuning artinya diizinkan usaha, tapi diatur dengan jam. "Seperti (PKL) di Tanah Abang. Mereka cuma dari jam 8 (pagi) sampai sore," katanya.

Kemudian, Zona Hijau artinya kawasan yang dimaksud resmi boleh digunakan untuk PKL. "Nah sekarang pola pembagian zona ini yang harusnya ditetapkan dan ditetapkan juga dengan daya tampungnya. Sekarang ini karena lapangan kerja terbatas, banyak menjadi PKL dadakan. Tumbuh kembang dimana-mana," kata dia.

Yayat menyebutkan salah satu contoh PKL musiman, yaitu di Kota Tua, Jakarta Barat. Para pedagang ramai muncul pada libur Lebaran yang berlangsung sejak pekan lalu hingga mengokupasi jalan.

"Kita ini kan kebanyakan negosiasi terus dan kadang-kadang yang agak bermasalah suka bilang gini 'biar macet asal makan'. Jadi ya seakan-akan 'Ya itu kan buat warga kita boleh lah sekali setahun atau usaha. Masa kita larang terus, mereka juga manusia'," kata Yayat.

Ia berharap ada penegasan dalam pengaturan zona penempatan PKL. Hal itu dilakukan agar tidak ada PKL yang menjadi korban pemanfaatan oknum tertentu untuk bisa berdagang di lokasi yang mereka inginkan. "Jangan ada tawar menawar, walaupun buat warga DKI atau bukan, harus ada ketegasan, jangan selalu ada ruang negosiasi dan menimbulkan kesemrawutan," tambahnya. (Rima Wahyuningrum)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Diminta Pertegas Aturan Zona PKL"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru