Pengumuman CPNS 2019 hari ini, ini dokumen yang harus diunggah di Sscn.bkn.go.id

Jumat, 30 Oktober 2020 | 14:35 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Pengumuman CPNS 2019 hari ini, ini dokumen yang harus diunggah di Sscn.bkn.go.id


SELEKSI CPNS 2019 - Pengumunan CPNS 2019 dilakukan secara serentak oleh BKN dan sejumlah instansi mulai hari ini, Jumat 30 Oktober 2020. 

Berdasarkan informasi BKN, peserta diminta login https://sscn.bkn.go.id/ untuk mengetahui kelulusan seleksi CPNS 2019. 

Selain itu, pengumuman CPNS 2019 juga disampaikan melalui masing-masing instansi yang dilamar. 

Bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 harus mengunggah sejumlah dokumen untuk digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). 

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS. 

Baca Juga: 7 Persyaratan administrasi yang harus disiapkan jika lolos CPNS 2019

Dokumen yang harus diunggah ke Sscn.bkn.go.id


Pengumuman CPNS 2019

Berikut daftar dokumen yang harus diunggah di laman Sscn.bkn.go.id bagi peserta yang lolos CPNS 2019:

  • Pasfoto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
  • Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
  • Transkrip asli.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
  • Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani. 
  • Surat pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 yakni:
  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah). 
  3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. 

Selanjutnya: Login Sscn.bkn.go.id untuk cek Pengumuman CPNS 2019 hari ini 30 Oktober 2020

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru