Perhatian! Besok, Jumat (29/5) terakhir pemutihan pajak kendaraan di wilayah Jakarta

Kamis, 28 Mei 2020 | 13:59 WIB Sumber: Kompas.com
Perhatian! Besok, Jumat (29/5) terakhir pemutihan pajak kendaraan di wilayah Jakarta

ILUSTRASI. Pemutihan pajak kendaraan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.


PAJAK - JAKARTA. Imbas pandemi corona (Covid-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Keringanan yang diberikan berupa pemutihan denda pajak kendaraan bagi yang kewajiban pajaknya habis saat corona melanda. 

Namun perlu diingat, keringanan ini hanya berlaku hingga 29 Mei 2020, artinya tinggal satu hari lagi. "Betul, sebetulnya untuk layanan Samsat sudah mulai beroperasi kembali sejak Senin (25/5/2020). Keterlambatan denda pajak masih berlaku sampai Jumat (29/5/2020)," ucap Humas Bapenda DKI Dwi Wahyu Rahardjo, kepada Kompas.com, Rabu (27/5/2002).

Baca Juga: Ingat lagi! 1 Juli 2020 perdagangan melalui sistem elektronik akan dikenakan PPN

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, masyarakat saat ini sudah bisa melakukan pembayaran di kantor-kantor Samsat terdekat. Bagi yang terlambat di April dan awal Mei lalu, dianjurkan untuk membayarkan pajaknya karena masih ada toleransi bebas sanksi administrasi. 

Bila lewat dari 29 Mei 2020, maka masyarkat akan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan lengkap beserta dengan denda keterlambatannya seperti biasa. "Lebih dari 29 Mei, normal kembali. Untuk operasional saat ini sudah berjalan, waktunya dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB saja. Perlu diingat, untuk layanan di hari Sabtu sampai saat ini juga belum dibuka kembali," kata Dwi. 

Seperti diketahui, Bapenda DKI Jakarta sudah memberlakukan masa toleransi pajak kendaraan sejak 6 April 2020 lalu. Hal ini menyusul beberapa daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkan keringanan pajak, seperti, Bekasi, Depok, Cinere, Tangerang, Banten, dan lainnya. 

Baca Juga: Realisasi insentif impor alkes tembus Rp 2,74 triliun, sebagian besar untuk masker

Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus, juga ikut mengatakan bila pemilik kendaraan memiliki kesempatan memanfaatkan dispensasi denda hingga 29 Mei 2020. "Jadi bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pajaknya pas libur tetap bisa membayar pajak setelahnya dan ditoleransi hingga 29 Mei, artinya tidak dikenakan denda keterlambatan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Besok Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Wilayah Jakarta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru