Polda Metro Jaya: Sebanyak 23.310 pengendara melanggar aturan PSBB di Jakarta

Rabu, 29 April 2020 | 16:54 WIB Sumber: Kompas.com
Polda Metro Jaya: Sebanyak 23.310 pengendara melanggar aturan PSBB di Jakarta

ILUSTRASI. Plang tanda 'check point' pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditempatkan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta


LALU LINTAS - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 23.310 pengendara kendaraan bermotor mendapat surat teguran karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. 

Jumlah pelanggaran tersebut merupakan akumulasi dari penindakan yang dilakukan sejak 13 hingga 28 April 2020. 

Pemeriksaan dan penindakan bagi para pengendara yang melanggar aturan PSBB dilakukan di 31 pos pemantauan atau check point yang tersebar di wilayah Jakarta. 

Baca Juga: Dua hari larangan mudik, hampir 3.000 kendaraan harus putar balik

“Jumlah penindakan teguran di wilayah DKI Jakarta sebanyak 23.310 yang meliputi 8 jenis pelanggaran di antaranya tidak menggunakan masker dan sarung tangan serta pembatasan jumlah penumpang kendaraan roda empat,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Rabu (29/4). 

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, dua jenis aturan PSBB yang paling banyak dilanggar adalah penggunaan masker saat berkendara dan jumlah penumpang kendaraan roda empat melebihi separuh kapasitas mobil. 

Tercatat sebanyak 13.096 pengendara motor tidak menggunakan masker. Lalu, 4.712 kendaraan roda empat mengangkut penumpang melebihi separuh kapasitas mobil. 

Kemudian, sebanyak 370 ojek online dilaporkan masih mengangkut penumpang, 1.843 pengendara motor berboncengan dengan penumpang yang tidak memiliki satu alamat KTP, dan 2.426 pengendara motor tak mengenakan sarung tangan. 
Sebanyak 40 pengemudi memiliki suhu tubuh di atas normal saat berkendara serta 700 pengendara kendaraan roda empat tidak menerapkan physical distancing. 

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. 

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta hentikan sementara program pangan murah

Perpanjangan PSBB dilakukan selama 28 hari ke depan dimulai pada 24 April sampai 22 Mei 2020. PSBB diperpanjang karena kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih terus meningkat. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "23.310 Pengendara Melanggar Aturan PSBB di Jakarta, 370 di Antaranya Ojol Berpenumpang"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru