Polisi tangkap nelayan saat hendak gunakan bom ikan di Kampung Bajoe

Kamis, 04 April 2019 | 16:12 WIB Sumber: Kompas.com
Polisi tangkap nelayan saat hendak gunakan bom ikan di Kampung Bajoe


KELAUTAN DAN PERIKANAN -  MAKASSAR. Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Sulsel mengamankan Rida (21), seorang nelayan asal Kampung Bajoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan karena memiliki bahan peledak jenis ammonium nitrat yang diduga akan dipergunakan untuk menangkap ikan di perairan Bajoe.

Direktur Polair Polda Sulsel Kombes Pol Purwoko mengatakan, penangkapan bermula ketika pihaknya melakukan patroli air di perairan Kampung Bajoe. Bom ikan ini ditemukan di sebuah kapal jenis Jolloro pada Minggu (31/3) silam.

"Kapal tersebut siap untuk mengedarkan (bom) ke kapal-kapal nelayan yang lain untuk melaksanakan penangkapan ikan dengan menggunakan bom," kata Purwoko di Mako Dit Polairud Polda Sulsel di Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/4).

Purwoko mengatakan, bom buatan yang mengandung amonium nitrat ini sudah dirakit dan siap untuk diledakkan. Dari temuan barang bukti ini, polisi menyita 37 liter amonium nitrat yang disimpan dalam jeriken serta detonator bahan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menyita 34 botol bir yang berisi amonium nitrat serta dua botol plastik kecil yang berisi TNT. Polisi juga menyita alat selam nelayan yang diduga dipergunakan untuk memasang bom ikan di dasar laut.

"Saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Purwoko saat ditanya perihal dugaan keterlibatan orang lain dalam peredaran bahan peledak ini.

Rida kini disangkakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 85 UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Di hadapan wartawan, Rida memilih diam dan tunduk perihal aksi yang telah dilakukannya. (Himawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Nelayan Saat Hendak Gunakan Bom Ikan di Kampung Bajoe ", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru