Polisi temukan sejumlah kendala dalam penerapan tilang ETLE

Rabu, 07 November 2018 | 15:03 WIB   Reporter: kompas.com
Polisi temukan sejumlah kendala dalam penerapan tilang ETLE

ILUSTRASI. TILANG CCTV


LALU LINTAS - JAKARTA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi menemukan berbagai kendala dalam penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). 

"Untuk ETLE masih berjalan, masih kami evaluasi terus dan kami masih ada kendala, misalkan kalau pelatnya dari luar Jakarta. Tentunya ini menjadi evalusi, terus dari Direktorat Lalu Lintas kerjasama dengan polda lain sehingga kami bisa berkomunikasi dalam ETLE itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/11). 

Kendala kedua menurut Argo adalah terkait kepemilikan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Menurutnya, proses penindakan akan sulit dilakukan jika kendaraan sudah berpindah tangan tetapi belum dilakukan balik nama. 

"Kalau itu motor atau mobil sudah dijual kepada orang sebaiknya langsung ganti nama karena nanti surat akan dikirim ke alamat yang di STNK. Kalau sudah dijual bisa diberitahukan kepada kepolisian saat membayar pajak atau sebaiknya balik nama saja," kata dia. 

Argo melanjutkan, teknis pengiriman surat tilang kepada pelanggar juga masih menuai hambatan. Ia menyebutkan, dalam sehari rata-rata 500 kendaraan tertangkap melanggar lalu lintas. Meski demikian, Direktur Lalu Lintas Kombes Yusuf mengatakan, hingga hari ke-7 penerapan ETLE itu pihaknya baru mengirim 62 surat tilang. 

Hingga hari ini baru ada satu pelanggar yang melakukan konfirmasi. Menurut Argo, kendala-kendala semacam itu masih akan terus dibahas pihak kepolisian. "(Sebanyak) 500 (pelanggaran) itu kan ada yang tidak terbaca. Ada juga yang sebagian dari pelat luar Jakarta dari situ. Memang kendala itu masih ada. Misalnya masalah pengiriman surat tilang. Tapi akan kami eliminir kendala-kendala itu," lanjut Argo. 

ETLE merupakan sistem penindakan yang mengandalkan tangkapan gambar dan video dari kamera CCTV. Sistem itu  telah diterapkan sejak tanggal 1 November 2018. Sebelum diterapkan, Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan uji coba pada 1 hingga 31 Oktober 2018. 

Kamera CCTV ETLE  terpasang di persimpangan Patung Kuda dan Sarinah, Jakarta Pusat. Kepolisian telah meletakkan rambu khusus yang menandai kawasan itu diawasi kamera CCTV ETLE. (Sherly Puspita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Temukan Sejumlah Kendala Dalam Penerapan Tilang ETLE"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru