Polisi tetapkan satu tersangka kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya

Senin, 31 Desember 2018 | 16:57 WIB   Reporter: Wahyu Tri Rahmawati
Polisi tetapkan satu tersangka kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya

ILUSTRASI. Jalan Raya Gubeng yang ambles mulai tersambung


INFRASTRUKTUR DAERAH - SURABAYA. Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan seorang tersangka berinisial F dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya. F adalah pihak dari kontraktor proyek basement bagian perencanaan.

"Sudah kami tetapkan seorang tersangka berinisal F bagian perencanaan dari pihak kontraktor proyek basement di Jalan Raya Gubeng," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, saat meninjau Jalan Raya Gubeng Surabaya, Senin (31/12).

Menurut dia, F bukanlah tersangka tunggal, karena masih ada beberapa orang yang diperiksa dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya. "Beberapa orang belum bisa datang untuk diperiksa karena sedang liburan Natal dan tahun baru. Yang pasti tersangkanya nanti lebih dari satu orang," jelasnya.

Tersangka F, kata Luki, dijerat pasal 192 dan 193 KUHP tentang perusakan sarana jalan atau sarana lalu lintas untuk kepentingan umum. Dalam aturan hukum tersebut, tersangka diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Dia menegaskan, selain memeriksa pihak perencana proyek, penyidik juga sedang memeriksa pihak pelaksana dan pengawas proyek, termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam perizinan proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam Jalan Raya Gubeng Surabaya tersebut.

Sejak 5 hari terakhir, Jalan Raya Gubeng Surabaya yang ambles pada 18 Desember 2018 lalu, berfungsi normal dan bisa dilalui meski belum 4 lajur. Amblesnya sebagian Jalan Raya Gubeng diduga akibat aktivitas proyek pembuatan basement 3 lantai yang lokasinya tepat di sisi sebelah barat Jalan Raya Gubeng Surabaya. (Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru