PPKM mikro dipermanenkan, Bupati Banyumas: Masyarakat bebas berkegiatan

Sabtu, 13 Februari 2021 | 15:40 WIB Sumber: Kompas.com
PPKM mikro dipermanenkan, Bupati Banyumas: Masyarakat bebas berkegiatan

ILUSTRASI. Warga melints di pemukiman yang telah terpasang spanduk kawasan Zona Merah.


PPKM - PURWOKERTO. Pemkab Banyumas, Jawa Tengah, berencana akan melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang akan berakhir pada 22 Februari 2021.

"Karena ini bagus, akan kami permanenkan saja," kata Bupati Banyumas Achmad Husein seusai peluncuran PPKM mikro di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Sabtu (13/2). Husein mengatakan, di Banyumas tidak ada RT yang masuk kategori zona merah.

Meski demikian, ada 10 desa/kelurahan dari total 331 desa/kelurahan yang masuk zona merah. Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, satgas dari tingkat kabupaten hingga RT yang telah terbentuk untuk turun ke lapangan mengedukasi masyarakat.

Baca Juga: Kemenkes: Warga daerah PPKM jadi prioritas vaksinasi Covid-19 dengan sistem klaster

Lebih lanjut, Husein mengatakan, dalam PPKM mikro ini tidak ada larangan masyarakat untuk melakukan kegiatan. "Masyarakat bebas berkegiatan, tapi tetap harus menerapkan 5M, karena itu kuncinya. Berkegiatan bebas, tapi menerapkan 5M dengan sebenar-benarnya, jangan hanya bicara. Harus ada yang memberi contoh, itu kuncinya," ujar Husein.

Masyarakat juga dilarang memasang portal di pintu masuk desa atau gang seperti pada saat awal-awal pandemi Covid-19. "Enggak boleh (memasang portal), saya larang, nanti ekonomi mati. Kita ingin ekonomi tumbuh, tapi masyarakat selamat," kata Husein.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Mikro Dipermanenkan, Bupati Banyumas: Masyarakat Bebas Berkegiatan, tapi.
Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain
Editor: Dony Aprian

Baca Juga: Mengenal 5M untuk pencegahan Covid-19 dan bedanya dengan 3M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru