PSBB akan bergulir, Kota Tangerang menyiapkan 30 pos pemeriksaan

Senin, 13 April 2020 | 08:39 WIB   Reporter: Sandy Baskoro
PSBB akan bergulir, Kota Tangerang menyiapkan 30 pos pemeriksaan

ILUSTRASI. Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksana


KEBIJAKAN NEGARA - TANGERANG. Pemerintah Kota Tangerang siap memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Otoritas Kota Tangerang menyiapkan setidaknya 30 pos pemeriksaan (check point) dalam rangka pengendalikan pergerakan manusia di wilayah perbatasan.

Kebijakan PSBB di Kota Tangerang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 Tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meneken beleid tersebut pada Minggu (12/4).

Walikota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah menyebutkan, sebelum resmi menerapkan PSBB, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan Gubernur Banten Wahidin Halim dan dua otoritas lainnya di Tangerang Raya, yakni Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

"Kami terus pantau perkembangan. Kota Tangerang ingin sesegera mungkin (melaksanakan PSBB). Tapi kami akan menyelaraskan terlebih dahulu dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan," ungkap Arief dalam sesi wawancara di Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne, hari ini (13/4).

Pemerintah Kota Tangerang juga sudah mempelajari dan merujuk sejumlah aturan, termasuk aturan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat. Langkah tersebut agar pembatasan sosial di Tangerang sejalan dengan kebijakan PSBB di wilayah Jabodetabek.   

"Kami melihat aturan itu jadi rujukan. Contohnya, operasional kendaraan umum di DKI dari pukul 6 pagi hingga 6 sore. Maka di Tangerang, kami sesuaikan dengan membatasi operasional kendaraan umum, yakni dari pukul 5 pagi hingga 7 malam," ungkap Arief.

Otoritas Kota Tangerang menyiapkan setidaknya 30 check point, yang meliputi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota, serta jalan yang berbatasan dengan DKI Jakarta, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Kota Tangerang adalah satu dari delapan wilayah penyangga ibu kota yang bersiap memberlakukan kebijakan PSBB menyusul DKI Jakarta. Tujuh wilayah lainnya adalah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Banten), Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sandy Baskoro

Terbaru