PSBB DKI Jakarta diperketat, Ojol masih boleh mengangkut penumpang

Minggu, 13 September 2020 | 14:36 WIB Sumber: Kompas.com
PSBB DKI Jakarta diperketat, Ojol masih boleh mengangkut penumpang

ILUSTRASI. Pengemudi ojog online (ojol) membawa penumpang di Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


PSBB - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan ganjil genap ditiadakan selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

"Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB," kata Anies konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020). 

Meskipun demikian, lanjut Anies, ojek online masih diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB. "Motor berbasis aplikasi boleh mengangkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang lengkap," ungkap Anies. 

Seperti diketahui, pengetatan PSBB diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020. 

Baca Juga: PSBB Jakarta berlaku lagi, begini rekomendasi saham-saham emiten properti

Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020. Bedanya, ketika pengetatan PSBB dimulai maka sejumlah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi. Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020. 

Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengetatan PSBB, Ganjil Genap Ditiadakan tapi Ojol Boleh Angkut Penumpang"

Selanjutnya: PSBB Jakarta tetap diterapkan dan berlaku mulai Senin selama dua pekan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru