PSBB kembali diberlakukan Pemprov DKI, SIKM tidak berlaku

Minggu, 13 September 2020 | 15:05 WIB Sumber: Kompas.com
PSBB kembali diberlakukan Pemprov DKI, SIKM tidak berlaku


PSBB - JAKARTA.  Surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan diberlakukan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Hal ini diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

"Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata Anies di Balai Kota, Sabtu (12/9/2020). 

Selama PSBB dilakukan, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga. "(Saat PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ungkap Anies. 

Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang. Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi. 

Baca Juga: Sekda DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Barat positif Covid-19

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kami akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9). 

Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan. Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIKM Tidak Akan Diberlakukan Saat PSBB Total di Jakarta".

 

Selanjutnya: PSBB Jakarta akan diumumkan hari ini, Anies beberkan garis besar kebijakan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru