Real Count Pilkada Tangsel 2020, data 46%, putri Wapres RI dan ponakan Prabowo kalah

Jumat, 11 Desember 2020 | 11:06 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Real Count Pilkada Tangsel 2020, data 46%, putri Wapres RI dan ponakan Prabowo kalah

ILUSTRASI. Real Count Pilkada Tangsel 2020, data 46%, putri Wapres RI dan ponakan Prabowo kalah. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.


PILKADA - Tangerang Selatan. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 mulai terlihat pemenangnya. Namun, ini hanya berdasarkan data sementara hasil real count Pilkada Tangsel 2020. Data ini belum pasti hingga pengumuman KPU mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota merilis data terkini hasil real count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan (Tangsel) 2020. Hingga Jumat (11/12/2020) pukul 10.10 WIB, data suara yang masuk baru 46,74% atau 1.385 dari 2.963 TPS di Tangerang Selatan.

Data real count dipublikasikan melalui situs KPU, yaitu https://pilkada2020.kpu.go.id. Berdasarkan data sementara real count itu, pasangan calon nomor urut satu Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) meraih 92.360 suara atau 34,9%.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut dua Siti Nur Azizah-Ruhamaben memperoleh 64.699 suara atau setara dengan 24,4%. Pasangan calon nomor urut tiga Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan mendapatkan 107.955 suara atau 40,7%.

Baca juga: Lelang mobil dinas BPJS Ketenagakerjaan, Avanza hanya Rp 44 juta

Dengan demikian, perolehan suara Benyamin-Pilar teratas berdasarkan hasil sementara real count KPU. Siti Nur Azizah yang merupakan putri Wakil Presiden Maruf Amin dan Saraswati, keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kalah di Pilkada Tangsel.

Benyamin-Pilar meraih suara terbanyak di lima kecamatan di Tangerang Selatan, yakni Serpong, Pondok Aren, Ciputat Timur, Pamulang, dan Setu. Sementara di dua kecamatan lainnya, yakni Serpong Utara dan Ciputat, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak adalah Muhamad-Sara.
Namun hasil penghitungan suara riil atau real count yang dipublikasikan KPU melalui laman resminya tidak bisa menjadi dasar penentuan pemenang Pilkada 2020.

Penentuan pemenang tetap didasarkan pada pengumuman KPU berdasarkan hasil rekapitulasi manual KPU yang dilakukan secara berjenjang. Sesuai jadwal, rekapitulasi dilakukan hingga 26 Desember 2020.

Selanjutnya: Ini upaya Korea Selatan hadapi serangan virus corona gelombang ketiga

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru