Rizieq Shihab dan FPI langgar protokol kesehatan, Satpol PP jatuhkan denda Rp 50 juta

Minggu, 15 November 2020 | 13:45 WIB Sumber: Kompas.com
Rizieq Shihab dan FPI langgar protokol kesehatan, Satpol PP jatuhkan denda Rp 50 juta

ILUSTRASI. Habib Rizieq Shihab (HRS) . ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.


JABODETABEK - JAKARTA. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam ( FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11). 

Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11). 

"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu. 

Dalam suratnya, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan. 

"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin. 

Baca Juga: Satgas Covid-19 minta Gubernur Anies tegas terapkan PSBB DKI

Menurut dia, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan. 
"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin. Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin. 

Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan. 

Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW. 

Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun kembali ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta "

Penulis : Rosiana Haryanti
Editor : Bayu Galih

Selanjutnya: Jalan KS Tubun ditutup total, tamu pernikahan Putri Rizieq Shihab berdatangan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru