​Sanksi membuang sampah sembarangan? Siap-siap didenda Rp 500.000

Jumat, 20 November 2020 | 10:55 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Sanksi membuang sampah sembarangan? Siap-siap didenda Rp 500.000

ILUSTRASI. OTT Pelaku Buang Sampah Sembarangan ?? KONTAN/Cheppy A. Muchlis/10/03/2019


PELAYANAN PUBLIK - Membuang sampah sembarangan, terutama di tempat-tempat umum di DKI Jakarta, dapat didenda maksimal Rp 500.000. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 Pasal 130 yang berbunyi:

1b. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

Sementara bagi warga yang sedang tidak membawa uang, hukuman yang diterapkan adalah sanksi sosial seperti mengenakan papan bertuliskan “saya buang sampah” atau menyanyikan lagu Indonesia Raya bagi anak-anak.

Baca Juga: Perda Covid-19: Tempat kerja tutup sementara jika ada kasus positif

OTT buang sampah di DKI Jakarta 

Dirangkum dari laman Smartcity.jakarta.go.id, pada pelaksanaannya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbagai tempat di ibu kota. 

Sepanjang tahun 2017, telah terkumpul setidaknya 75 juta rupiah dari operasi-operasi tersebut. Uang hasil tangkap diserahkan ke kas DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta pun menargetkan untuk memperluas Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan. 

Selain Perda di atas, produk hukum lain yang berkaitan dengan sampah adalah Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan Instruksi Gubernur No. 80 tahun 2017 tentang pemilahan sampah organik, anorganik, sampah bahan berbahaya dan beracun.

Kesadaran masyarakat dalam menangani sampah di ibu kota sangatlah penting untuk mencapai indikator smart people dan smart environment. 

Selanjutnya: Jika Gubernur Anies Kembali Tarik Rem Darurat, Bisnis Hotel dan Resto Kian Sekarat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru