Satpol PP tersangka pembobol ATM ambil uang Rp 2 juta-Rp 18 miliar

Rabu, 27 November 2019 | 17:01 WIB Sumber: Kompas.com
Satpol PP tersangka pembobol ATM ambil uang Rp 2 juta-Rp 18 miliar

ILUSTRASI. Ilustrasi pembobolan ATM Bank.


HUKUM - JAKARTA. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka pembobolan ATM bank swasta yang terhubung ke ATM Bank DKI mengambil uang sejumlah dalam nominal yang berbeda. 

Salah satu tersangka berinisial IO yang merupakan mantan anggota Satpol PP DKI Jakarta mengambil uang sebesar Rp 18 miliar. 

Diketahui, polisi telah menetapkan 13 tersangka atas kasus pembobolan ATM itu. Sementara, 28 orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi. Polisi mengoreksi pernyataan sebelumnya yang menyebutkan 41 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Soal pembobolan ATM oleh Satpol PP, Polisi: Belum ada keterlibatan pihak Bank DKI

"Ada satu yang pertama inisial IO (anggota Satpol PP DKI Jakarta), ini sampai (mengambil uang) Rp 18 miliar," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/11). 

Dikonfirmasi terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengungkapkan, para tersangka mengambil uang sebesar Rp 22 juta hingga Rp 18 miliar. 
Kendati demikian, polisi masih memeriksa secara intensif para tersangka guna mengetahui tujuan pembobolan ATM itu dan berapa kali pengambilan uang dilakukan tersangka. 

"Bervariatif (jumlah uang yang diambil), paling besar Rp 18 miliar dan paling kecil Rp 22 juta," ungkap Iwan. 

Sebelumnya diketahui, anggota Satpol PP diduga menguras ATM salah satu bank swasta yang terhubung ke Bank DKI. Peristiwa itu berawal ketika Satpol PP DKI Jakarta berinisial I mengambil sejumlah uang, namun saldo yang terpotong dalam rekening hanya Rp 4.000. 

Baca Juga: Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pembobolan ATM oleh Satpol PP

Tersangka I kemudian meminta empat rekannya untuk membuat buku tabungan. Tujuannya, dia akan membobol kembali ATM itu menggunakan rekening rekannya. 
Oknum Satpol PP yang diduga terlibat dalam pembobolan ATM salah satu bank swasta telah dipecat. Polisi menduga pembobolan ATM itu terjadi sejak April hingga Oktober 2019. 

Akibat pembobolan tersebut, bank swasta mencatat kerugian mencapai Rp 50 miliar. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Satpol PP Tersangka Pembobol ATM Ambil Uang Rp 22 Juta hingga Rp 18 Miliar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru