Sepakati PSBB Malang Raya, Khofifah ajukan usulan ke Kemenkes

Sabtu, 09 Mei 2020 | 19:47 WIB Sumber: Kompas.com
Sepakati PSBB Malang Raya, Khofifah ajukan usulan ke Kemenkes

ILUSTRASI. Pemprov Jawa Timur bersama Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu sepakat menerapkan PSBB.


VIRUS CORONA - SURABAYA. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu sepakat untuk menerapkan pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Malang Raya.

Kesepakatan itu diambil usai Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beserta Bupati Malang Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, dan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menggelar rapat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (9/5) siang. Dalam kesempatan itu, Khofifah menyatakan siap untuk melanjutkan kesepakatan ini dengan mengajukan usulan penetapan PSBB Malang Raya ke Kementerian Kesehatan pada Minggu (10/5).

"Kami tadi sudah rapatkan dan kami sepakat untuk mengajukan penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cukup masif di tiga kawasan daerah ini," kata Khofifah, dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Ada 533 kasus baru positif Covid-19 dalam sehari, tertinggi sejak 2 Maret

Khofifah menyampaikan, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi landasan kebijakan ini diambil, salah satunya kajian epidemiologi perkembangan Covid-19 di kawasan Malang Raya. "Tadi rapatnya diawali dengan pemaparan dr Windhu Purnomo dari FKM Unair tentang kajian epidemiologi secara keseluruhan kawasan Malang Raya. Dan jika dilihat dari scoring system yang di-breakdown dari Permenkes tentang PSBB, maka Malang Raya ini skornya sudah sepuluh, maka sudah saatnya Malang Raya ini diterapkan PSBB," ujar Khofifah.

Dalam kajian epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga Surabaya, disebutkan di Malang Raya sudah terjadi doubling time atau peningkatan kasus menjadi dua kali lipat. Doubling time dianggap sudah terjadi sebanyak empat periode di Malang Raya. Kemudian, angka kasus konfirmasi Covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 1,5% per 100.000 penduduk.

Pertambahan angka kasus konfirmasi Covid-19 di Malang Raya juga diikuti dengan penambahan kasus kematian dari waktu ke waktu. "Case fatality rate (CFR) atau persentase kematian kasus Covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 7,4%. Padahal seharusnya CFR di angka 5 persen saja itu sudah mengkhawatirkan," kata Khofifah.

Baca Juga: Ombudsman menyebut surat edaran relaksasi perjalanan punya berbagai celah

Selain itu, dalam kajian epidemiologi terdapat adanya transmisi lokal yang ditandai dengan terus bertambahnya peta sebaran Covid-19 di Malang Raya. Di Kabupaten Malang, kata Khofifah, tercatat ada 14 kecamatan dari total 33 kecamatan yang masuk zona merah terjangkit Covid-19. Kemudian, untuk Kota Malang sudah ada empat dari lima kecamatan yang masuk zona merah.

Sedangkan untuk Kota Batu, ada satu kecamatan dari tiga kecamatan yang statusnya zona merah. "Berdasarkan Jawa Timur PSBB Score, Malang Raya sudah mencapai skor 10. Dimana skor 0-5 artinya masih bisa karantina individu, skor 6-7 artinya bisa karantina individu, apabila skor 8-10 maka disarankan PSBB. Sehingga saat ini sudah saatnya diterapkan PSBB untuk wilayah Malang Raya," kata Khofifah. (Ghinan Salman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sepakati PSBB Malang Raya, Khofifah Ajukan Usulan ke Kemenkes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru