Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso, Saksi: Fireworks kreditur tunggal PT GWP

Selasa, 07 Januari 2020 | 16:03 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso, Saksi: Fireworks kreditur tunggal PT GWP

ILUSTRASI. Hotel Kuta Paradiso Bali


HUKUM - JAKARTA. Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited menegaskan, pihaknya adalah kreditur tunggal PT Geria Wijaya Prestige (GWP), dan telah memberikan persetujuan pengalihan saham perseroan yang dimiliki Hartono Karjadi kepada adiknya, Sri Karjadi, pada 12 November 2011.

“Fireworks sebagai kreditur satu-satunya telah memberikan persetujuan dan menerima surat pemberitahuan terkait pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi.  Saham itu kan tetap dalam status gadai sebagai jaminan utang PT GWP,” kata Edy Nusantara dalam keterangannya, Selasa (7/1).

Edy menjadi saksi meringankan dalam sidang lanjutan dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham dan penggelapan dengan terdakwa Harijanto Karjadi, di Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini. Sidang akan dilanjutkan, Rabu (8/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat Desrizal selaku kuasa hukum pengusaha Tomy Winata pada 27 Februari 2018. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Tomy Winata mengaku menderita kerugian lebih dari USD 20 juta sehubungan dengan dugaan pidana pemberian keterangan palsu dan penggelapan tersebut.

Baca Juga: Tomy Winata di Pusaran Kuta Paradiso

Edy menegaskan sebagai pihak yang mengklaim pemilik tunggal hak tagih piutang PT GWP yang sebelumnya dimiliki PT Millenium Atlantic Securities (MAS) yang membeli dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004, pihaknya tentu akan melakukan penagihan atu penyelesaian piutang kepada PT GWP.

“Tapi karena saat ini masih ada gugatan-gugatan dan sengketa klaim kepemilikan piutang PT GWP, Fireworks belum melakukan penagihan atau penyelesaian,” katanya.

Secara panjang lebar, Edy Nusantara memaparkan bahwa Fireworks menerima pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari PT MAS pada tahun 2005, setelah sebelumnya PT MAS menjadi pemenang lelang piutang atau aset kredit PT GWP yang dijual BPPN melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada 2004.

Berdasarkan dokumen yang ada, papar Edy, yang dijual BPPN adalah keseluruhan hak tagih piutang PT GWP dari tujuh anggota bank sindikasi yang pada 1995 memberikan pinjaman senilai total US$ 17 juta kepada PT GWP.

Meski demikian, dia mengakui, ada klaim dari sejumlah pihak, termasuk Gaston Investment Limited, Alfort Capital (Bank Agris), dan belakangan Tomy Winata terkait kepemilikan piutang PT GWP. Dan saat ini proses hukum terkait dengan klaim kepemilikan piutang itu masih berjalan.

Baca Juga: Kuasa hukum bos Hotel Kuta Paradiso berharap majelis hakim independen

Editor: Yudho Winarto

Terbaru