Sidang SMA Kolese Gonzaga versus orang tua murid kembali digelar

Senin, 11 November 2019 | 10:38 WIB Sumber: Kompas.com
Sidang SMA Kolese Gonzaga versus orang tua murid kembali digelar

ILUSTRASI. Symbol of law and justice, law and justice concept. By SHUTTERSTOCK Simbol hukum dan keadilan, hukum dan konsep keadilan. By SHUTTERSTOCK


HUKUM - JAKARTA. Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan gugatan perdata antara SMA Kolese Gonzaga melawan orang tua dari murid yang tinggal kelas, Senin (11/11). Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara pihak SMA Kolese Gonzaga, Edi Danggur saat dikonfirmasi.

"Agenda hari ini memeriksa kelengkapan surat kuasa dan lampiran surat dari Plt Kadisdikbud Provinsi DKI Jakarta kepada Pak Taga, staf Dinas, penunjukan hakim mediator oleh Majelis Hakim yang harus mendapat persetujuan dari penggugat dan para tergugat," ujar Edi saat dikonfirmasi.

Jika hari ini hakim mediator sudah terpilih, maka sidang selanjutnya hakim tersebut sudah bisa memimpin mediasi antara penggugat dan tergugat.

Baca Juga: Kisruh Guru Gonzaga digugat, KPAI: Guru boleh tidak menaikkan siswa!

Sebelumnya, Yustina Supatmi menggugat SMA Kolese Gonzaga karena anaknya yang berinisial BB tinggal kelas ketika bersekolah di sana. Yustina menduga ada yang janggal dari keputusan sekolah tidak menaikkelaskan anaknya.

Dalam gugatan perdatanya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan jika BB memenuhi syarat untuk melanjutkan kegiatan belajar-mengajar ke kelas XII.

Baca Juga: SMA Kolese Gonzaga digugat orang tua murid gara-gara anaknya tak naik kelas

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi:

Ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000,- (Lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);

Ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah); Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat;

- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;

-Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," demikian keterangan yang tertera dalam situs web resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang SMA Kolese Gonzaga Lawan Orangtua Murid Kembali Digelar, Mediator Akan Ditunjuk", (Walda Marison)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru