Simak, ini tugas KPPS dalam Pilkada 2020 tanggal 9 Desember

Kamis, 03 Desember 2020 | 13:26 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Simak, ini tugas KPPS dalam Pilkada 2020 tanggal 9 Desember

ILUSTRASI. Petugas menunjukkan surat suara Pilkada Tangerang Selatan saat proses distribusi di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (24/11/2020).


PILKADA - Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang atau sekitar 6 hari lagi. Ada 270 daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepada daerah.

Salah satu aspek penting dalam Pilkada Serentak 2020 adalah para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara  atau KPPS.

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lantas, apa saja tugas KPPS? 

Baca Juga: Mendagri ingatkan pemilih langsung pulang setelah mencoblos, jangan berkumpul di TPS

Tugas petugas KPPS

Anggota KPPS Pilkada Serentak 2020 di setiap TPS berjumlah 7 orang. Jumlah tersebut terdiri atas satu ketua merangkap anggota dan 6 anggota yang dibantu oleh 2 petugas ketertiban dan keamanan TPS.

Dalam Buku Panduan KPPS Pilkada 2020, tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Tugas KPPS itu guna mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pilih, serta memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam memberikan hak pilihnya. 

Selain itu, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan oleh KPPS dan petugas ketertiban dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Berikut daftarnya: 

  1. Mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara dan nama TPS paling lambat lima hari sebelum pemungutan suara.
  2. Mengatur pembagian jadwal kehadiran pemilih dan menuliskannya dalam formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan mengimbau pemilih untuk hadir sesuai dengan jadwal tersebut, serta menggunakan masker dan membawa pulpen. 
  3. Memastikan Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK terdistribusi kepada semua pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
  4. Mengembalikan Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusikan kepada PPS, satu hari sebelum pemungutan suara.
  5. Dalam hal terdapat Pemilih yang tidak menerima formulir C. Pemberitahuan-KWK sampai dengan satu hari sebelum hari Pemungutan Suara, KPPS memberikan formulir C. Pemberitahuan-KWK sampai dengan sebelum Ketua KPPS mengembalikan ke PPS.
  6. Menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS.
  7. Memastikan perlengkapan pemungutan dan penghitungan Suara dan perlengkapan lainnya sudah diterima dari PPS paling lambat satu hari sebelum hari Pemungutan Suara. 
  8. Memastikan logistik pemungutan suara sudah sesuai dengan kebutuhan dan dalam keadaan tersegel.
  9. Tidak menggunakan atribut yang menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu.
  10. Memastikan pemilih terdaftar dan memiliki hak pilih dan membawa formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan KTP-el atau Surat Keterangan.
  11. Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan, KPPS memastikan bahwa formulir C.Pemberitahuan-KWK yang dibawa sesuai dengan Pemilih yang bersangkutan.
  12. Dalam hal pemilih belum menerima atau kehilangan Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan hadir di TPS, KPPS melayani Pemilih dengan cara meneliti nama pemilih pada DPT atau laman KPU dan mencocokkan dengan KTP-el atau Surat Keterangan.
  13. Memeriksa jari pemilih untuk memastikan pemilih belum menggunakan hak pilih di TPS lain.
  14. Memberikan informasi tentang cara mencoblos yang benar dan sah.
  15. Memberikan aksesibilitas bagi pemilih disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.
  16. Menghimbau kepada pemilih untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
  17. Memberikan kesempatan yang sama kepada saksi untuk menyampaikan keberatan.
  18. Menyelesaikan/menindaklanjuti keberatan saksi dengan segera pada hari Pemungutan Suara.
  19. Menindaklanjuti rekomendasi yang diterbitkan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS.
  20. Melakukan pengisian seluruh formulir Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan cermat, teliti dan dapat dibaca dengan jelas.
  21. Menggunakan Sirekap dalam Penghitungan Perolehan Suara dengan memastikan setiap TPS memiliki: Minimal 2 (dua) anggota KPPS wajib mempunya ponsel pintar; dan minimal dua anggota KPPS dapat mengoperasikan aplikasi dasar ponsel pintar.
  22. Mengelola Data Hasil Penghitungan Suara.

Selanjutnya: ​Simak, ini aturan memilih pasangan calon tunggal di Pilkada 2020

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru