Sudah koordinasi dengan pemerintah pusat, Jakarta akan kembali ke PSBB transisi

Minggu, 11 Oktober 2020 | 13:33 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Sudah koordinasi dengan pemerintah pusat, Jakarta akan kembali ke PSBB transisi

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan teknis pelaksanaan PSBB Jakarta.


PSBB - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 Oktober-25 Oktober 2020. 

Pemprov DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Nantinya sejumlah sektor telah diizinkan beroperasi kembali.

Langkah ini dilakukan dengan pertimbangan, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, terlihat pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif. Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK.

Baca Juga: Kasus Covid-19 melambat, Anies kembali berlakukan PSBB transisi mulai Senin (12/10)

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, menyampaikan keputusan diberlakukan PSBB transisi, diambil didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake (rem darurat) kembali," terang Anies dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Minggu (11/10).

Anies menjelaskan grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar/stabil sejak dilakukan PSBB ketat mulai 13 September 2020 lalu. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam tujuh hari terakhir.

Melandainya pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai reproduksi virus atau effective reproduction number (Rt). Grafis onset merupakan grafis kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru