Tarif MRT masih tunggu Pergub Pemprov DKI Jakarta

Minggu, 06 Januari 2019 | 19:16 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Tarif MRT masih tunggu Pergub Pemprov DKI Jakarta

ILUSTRASI. DEPO MRT LEBAK BULUS


MRT - JAKARTA. Penetapan tarif untuk mass rapid transit (MRT) menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta Tubagus Hikmatullah mengatakan bahwa ada perhitungan-perhitungan yang pastinya dilakukan oleh pemerintah dahulu. "Ada perhitungannya subsidi dan lain-lain yang harus diperhitungkan. Jadi memang harus lebih hati-hati aja lagi," terang Tubagus Hikmatullah kepada Kontan.co.id, Minggu (6/1).

Meski pembahasan mengenai besaran tarif MRT memakan waktu, Tubagus Hikmatullah memastikan MRT masih akan berjalan sesuai jadwal yang ditentukan. "Tidak ada persoalan yang mengganggu jadwal MRT secara umum," kata Tubagus Hikmatullah.

PT MRT Jakarta tak mengalami kendala dalam menentukan tarif yang sudah diusulkan kepada Pemda DKI Jakarta. Hanya saja pembahasan mengenai tarif menurut Tubagus Hikmatullah memang memerlukan waktu yang lebih.

Hasil survei masyarakat memilih Rp 8.500 per 10 kilometer (km) sebagai biaya yang mau mereka bayar atau willingness to pay. "Willingness to pay itu 10 km Rp 8.500, jadi hitungannya Rp 700 per km dikali 10 km jadi Rp 7.000 plus boarding fee Rp 1.500 sama dengan Rp 8.500," terang Tubagus Hikmatullah.

Nantinya masyarakat membayar sesuai dengan jarak yang ditempuh, ditambah boarding fee sebesar Rp 1.500. "Dari mana mau kemana pokoknya Rp 700 dikali berapa kilometer ditambah boarding fee Rp 1.500," kata Tubagus Hikmatullah.

"Nah posisinya sekarang sedang menunggu Pergubnya dari Pemprov DKI terkait tarif MRT," tambah Tubagus Hikmatullah. Rencananya MRT akan mulai beroperasi pada akhir kuartal pertama tahun ini atau Maret 2019.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru