Tidak semua PNS honorer DKI Jakarta dapat kenaikan gaji

Kamis, 30 Agustus 2018 | 22:12 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Tidak semua PNS honorer DKI Jakarta dapat kenaikan gaji

ILUSTRASI. PNS Balaikota Jakarta


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pegawai Tidak Tetap atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) honorer DKI Jakarta akan mendapatkan kenaikan gaji sebanyak 30%. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Pergub Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap.

Namun demikian kenaikan gaji itu, tidak berlaku untuk semua Pegawai Tidak Tetap. Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta Komisi A Riano P Ahmad, pemerintah menetapkan persyaratan bagi Pegawai Tidak Tetap yang mengalami kenaikan gaji.

“Yang naik itu kan Pegawai Tidak Tetap di Satpol PP, Pegawai Tidak Tetap di Dinas Perhubungan dan lainnya. Mereka itu yang sudah mengabdi 10 tahun bahkan 15 tahun. Jadi dilihat masa kerja mereka, dilihat jenjang tugas mereka, kompetensi dan lulusan terakhir mereka itu yang menjadi pertimbangan. Artinya ada persyaratannya atau klasifikasinya,” kata Riano kepada Kontan.co.id, Kamis (30/8).

Riano menjelaskan bahwa sejauh ini kenaikan gaji itu masih dalam pembahasan. Ia juga menjelaskan dalam pembahasan bahwa ini penting dilakukan mengingat pengabdian dari Pegawai Tidak Tetap sudah melebihi daripada PNS.

“Itu masih kita bahas. Iya kita lagi membahas hal itu, kemungkinan karena melihat jumlah TKD (Tunjangan Kepegawaian Daerah) yang diberikan untuk pegawai negeri kan cukup besar ya,” ungkapnya.

Riano menyebut bahwa masa pengabdian pegawai tidak tetap yang cukup lama membuat pertimbangan bahwa kenaikan TKD dinilai perlu dilakukan.

“Mereka yang tidak tetap ini juga mengabdinya sudah cukup lama bahkan sampai sekarang tidak diangkat-angkat. Bahkan ada yang sudah mau pensiun. Padahal tugasnya sama juga seperti PNS lainnya. Cuma karena statusnya belum diangkat, tapi karena pengabdiannya bahkan sudah ada yang melebihi PNS. Maka ada pertimbangan untuk kenaikan tunjangan kenaikan daerah (TKD),” ungkapnya.

Selain kenikan TKD, Riano juga menambahkan ada rencana pemberian insentif kepada pegawai Tidak Tetap yang disiplin dengan kehadiran dan bekerja dengan loyalitas yang tinggi.

“Ya betul. Jadi di samping ada kenaikan gaji 30% ada juga uang kehadiran. Jadi orang kerja rajin dan ada tanggung jawab maka akan diberikan insentif juga, Tapi mereka tetap beda dengan PNS,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru