Tingkatkan kepatuhan protokol kesehatan, Jabar terapkan sanksi administratif

Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:15 WIB   Reporter: Abdul Basith Bardan
Tingkatkan kepatuhan protokol kesehatan, Jabar terapkan sanksi administratif

ILUSTRASI. Gubernur Jabar Ridwan Kamil


VIRUS CORONA - BANDUNG. Pemerintah Jawa Barat mulai menerapkan sanksi administratif untuk pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19).

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat kunjungan Presiden Joko Widodo. Ridwan menyampaikan bahwa 50% masyarakat Jawa Barat masih belum mengenakan masker.

Baca Juga: Erick Thohir sampaikan rasa bangga pada BUMN atas capaian uji klinis vaksin

"Kami sudah melakukan sanksi administratif sebagai opsi terakhir dalam penegakan disiplin," ujar Ridwan melaporkan kepada Jokowi, Selasa (11/8).

Ridwan menegaskan bahwa masyarakat perlu untuk diberikan pemahaman terkait penggunaan masker. Ia menjelaskan mendorong pemahaman bahwa masker bisa mencegah penularan Covid-19 seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau lockdown.

Namun, bila lockdown akan membuat berhentinya seluruh aktivitas termasuk juga aktivitas ekonomi. Pemahaman tersebut akan menjadi pertimbangan bagi masyarakat. "Maka keyakinan itu saya sampai sok kalau mau tidak lockdown atau PSBB lagi cuma satu, memakai masker," terang Ridwan.

Mantan Walikota Bandung itu pun menyampaikan efek dari sosialisasi tersebut terhadap menurunnya ketidakdisiplinan. Ia bilang berdasarkan kasat mata dalam razia terakhir hanya 20% hingga 30% orang yang tidak mengenakan masker.

Baca Juga: Jumlah tes PCR masih minim, Kang Emil usul ke Jokowi untuk kerja sama dengan swasta

Di Jawa Barat juga masker terus dibagikan kepada masyarakat untuk mendorong kepatuhan. Ridwan menjelaskan total pemerintah provinsi telah membagikan 18 juta masker kepada masyarakat.

Sebagai informasi berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 terdapat 7.599 kasus positif di Jawa Barat. Dari angka tersebut terdapat 4.444 pasien sembuh dan 228 pasien meninggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru