Turun Rp 24 triliun, anggaran perubahan DKI Jakarta jadi Rp 63,23 triliun

Sabtu, 31 Oktober 2020 | 13:15 WIB Sumber: Kompas.com
Turun Rp 24 triliun, anggaran perubahan DKI Jakarta jadi Rp 63,23 triliun

ILUSTRASI. Anggaran DKI Jakarta


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. 

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, total anggaran dalam KUPA-PPAS tahun 2020 sebesar Rp 63,23 triliun. Anggaran ini berubah dari Rp 87,95 triliun pada penetapan APBD 2020. 

"Setelah banggar jadi Rp 63,2 triliun. Ini barusan dapat ya," ucap Gilbert saat dihubungi, Sabtu (31/10). Lantaran perubahan anggaran yang cukup signifikan ini, Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) berubah dari Rp 2,7 triliun menjadi Rp 1,3 triliun. 

Baca Juga: Efektif tekan pelanggaran, Polda Metro bakal tambah kamera pengawas di 2021

Kemudian, PDAM Jaya mendapat PMD Rp 240 miliar dari yang sebelumnya Rp 516,7 miliar. Lalu Perumda Pasar Jaya, PMD berubah dari 337 miliar menjadi Rp 162 miliar. 

Sementara itu, PMD untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya, berubah dari Rp 1,37 triliun menjadi Rp 950 miliar. Yang terakhir, PD PAL Jaya PMD menjadi Rp 3 miliar. 

Menurut Gilbert, saat ini KUPA-PPAS 2020 telah selesai dibahas per komisi dan mulai masuk ke badan anggaran. "Saat ini masuk ke KUPA dan kita menunggu Paripurna untuk tanda tangan MoU tersebut, biar jadi Perda," pungkas dia. (Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Turun Rp 24 Triliun, Anggaran Perubahan DKI Jadi Rp 63,23 Triliun".

 

Selanjutnya: Pemprov DKI Jakarta umumkan hasil seleksi CPNS, silakan cek di situs BKD, ini linknya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru