Walhi: IMB dan reklamasi itu sepaket, Anies jangan pisah-pisahkan

Minggu, 23 Juni 2019 | 15:34 WIB Sumber: Kompas.com
Walhi: IMB dan reklamasi itu sepaket, Anies jangan pisah-pisahkan


DKI JAKARTA - JAKARTA. Sejumlah pemerhati lingkungan hidup mengkritik pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membedakan reklamasi dengan penerbitan izin (IMB) bagi bangunan-bangunan di atasnya. Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menyebut, penerbitan IMB sama dengan melanjutkan reklamasi. 

"Dia bilang IMB beda dengan reklamasi. Jangan dipisah-pisahkan. Reklamasi ini ya reklamasi, dia sepaket dengan bangunan di atasnya," kata Tubagus dalam diskusi 'Kala Anies Berlayar di Pulau Reklamasi', Minggu (23/6).

Tubagus juga mengkritik alasan Anies menerbitkan IMB karena sudah terlanjur dibangun dan enggan menabrak aturan. 

Ia menilai, reklamasi harus dibatalkan sepenuhnya karena sejak awal pembangunannya menyalahi aturan. "Yang kita tahu reklamasi ini adalah proyek ilegal yang dibangun tanpa memiliki alas kebijakan, alas ruang yang sesungguhnya perizinan itu tidak bisa dilakukan," ujar Tubagus. 

Untuk itu, Tubagus menyarankan agar seluruh aktivitas pembangunan di pulau reklamasi dihentikan. Ia menyarankan ada kajian komprehensif alih-alih melegalkan pembangunan. "Harus dihentikan dan buka kembali kajian komprehensif," kata Tubagus. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta. Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di pulau reklamasi. Baca 

Bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB. Gubernur Anies menyampaikan bahwa penerbitan IMB di pulau reklamasi berbeda dengan reklamasi itu sendiri. 

"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tetapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies lewat siaran persnya, Kamis (13/6). (Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Walhi: IMB dan Reklamasi Itu Sepaket, Anies Jangan Pisah-pisahkan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru