Warga rasakan kenaikan PBB dua kali lipat, ini tanggapan Anies Baswedan

Jumat, 20 Juli 2018 | 19:51 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Warga rasakan kenaikan PBB dua kali lipat, ini tanggapan Anies Baswedan

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


DKI JAKARTA - JAKARTA. Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan DKI semakin membuat rakyat menjerit. Pasalnya dilaporkan ada kenaikan dua kali lipat yang terjadi di beberapa kawasan non komersil di Jakarta.

Atas kejadian ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan melakukan review terkait kenaikan tersebut. Dalam waktu dekat ini dirinya akan menemui kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumatri untuk membicarakan terkait pemetaan zona NJOP ini.

“Secara umum rata-rata kenaikan tidak besar. Tapi ada kasus yang warga merasakan kenaikan dua kali lipat. Itu tidak fair,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/7).

“Karena itu saya sudah panggil Kepala BPRD saya minta review khusus zona yg mengalami perubahan agar kita bertindak adil. Bila perlu kita koreksi kebijaksanaan. Kenapa dikoreksi? Karena memang kita tidak ingin warga merasakan dibebani padahal tidak merasakan perubahan kegiatan. Ini lagi proses, saya minta hari Senin-Selasa mereka presentasikan hasilnya,” ungkap Anies.

Setelah lakukan review BPRD, Anies ingin konsep keadilan diterapkan. Ini dimaksudkan agar kawasan residensial tidak mengalami kenaikan NJOP secara signifikan.

“Karena itu kita lakukan penyesuaian ini. Di sisi lain, ketika melakukan perubahan zona itu ditemukan tempat-tempat residensial yang tidak melakukan kegiatan komersial tapi NJOP nya meningkat. Kita tidak ingin mereka yang sudah melakukan kegiatan komersial tidak melakukan kontribusi besar terhadap pembangunan,” katanya.

Selanjutnya Anies mengatakan bahwa sejauh ini pemetaan yang dilakukan untuk kenaikan NJOP adalah pemerataan pada kawasan komersial yang merupakan pusat ekonomi. Ini dinilai pantas mengalami kenaikan karena kawasannya berkembang. Selain itu PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang dibayarkan akan dimanfaatkan Negara untuk membangun infrastruktur penunjang kawasan maju tersebut.

“Jadi, Pemprov DKI memang melakukan perubahan zona-zona di Jakarta. Zona yang sebelumnya tidak masuk kategori komersial, sekarang masuk karena perkembangan ekonomi. Untuk apa? Ini agar kegiatan ekonomi memberi manfaat untuk seluruh warga Jakarta. Karena kegiatan perekonomian yang bayar pajak, pajaknya dipakai untuk kegiatan pembangunan di kawasan tersebut,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru