Waspada! Komplotan pencuri bermodus petugas PLN

Kamis, 13 Februari 2020 | 14:46 WIB   Reporter: Handoyo
Waspada! Komplotan pencuri bermodus petugas PLN

ILUSTRASI. Komplotan pencuri dengan modus menyamar sebagai petugas PLN sudah empat tahun beroperasi. ANTARA FOTO/Jojon/Spt/16.


PLN - JAKARTA. Komplotan pencuri dengan modus menyamar sebagai petugas PLN sudah empat tahun beroperasi. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, mereka biasa beraksi di berbagai wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni Jakarta Pusat, Timur, Selatan hingga Tangerang. 

"Ada beberapa titik contohnya, di Jakarta Pusat ada dua titik, di daerah Kampung Bali, dan jalan Kartini. Kemudian di Jakarta Timur ada tiga titik, kemudian di wilayah Tangerang ada tiga TKP, wilayah Selatan ada tiga TKP," kata Heru di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (13/2). 

Baca Juga: Jika menyebarkan data pribadi orang lain, denda Rp 20 miliar mengintai

Saat mengincar sebuah rumah, mereka akan mengelabui korban dengan berpura-pura mengukur meteran listrik dan air rumah korbannya. Salah satu tersangka lantas mengalihkan perhatian korban dengan cara berbincang. 

Setelah dirasa perhatian korban teralihkan, tersangka lainnya akan masuk ke rumah dan menuju kamar utama. "Mereka sedapatnya saja, di dalam lemari dapatnya Rp 8.000.000 diambil, ada jam tangan diambil. Tapi hitungannya dia hanya menit, jadi tidak mencari lebih daripada yang ada di situ. Dapat (barang), dia keluar," ujar Heru. 

Heru mengatakan, para pelaku ini baru tertangkap setelah empat tahun beroperasi. Selain itu, karena kebanyakan korban tidak melapor. Dalam kasus ini para tersangka cukup jeli, memilih rumah yang tidak memiliki CCTV sebagai sasaran pencurian. 

Baca Juga: Viral pencurian ban mobil, begini tip mencegah maling pelek

"Laporan ini kita belum konfirmasi apakah di polres-polres lain ada laporan atau tidak. Setelah ini akan kita konfirmasi apa ada laporan di masing-masing wilayah," ujar Heru. 

Adapun pada Selasa (4/2) lalu, polisi menemukan salah satu tersangka berinisial J di sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat ditangkap, J mengakui perbuatannya dan memberi tahu identitas teman-temannya yakni S, M, RA dan I. 

Untuk S, M, dan RA telah ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat sementara I masih dalam pencarian. Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Bermodus Petugas PLN Sudah Empat Tahun Beroperasi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru