Aturan perjalanan bagi pengguna kendaraan pribadi 22 April-5 Mei 2021

Jumat, 23 April 2021 | 11:15 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Aturan perjalanan bagi pengguna kendaraan pribadi 22 April-5 Mei 2021


MUDIK LEBARAN - Jakarta. Saat ini telah berlaku aturan perjalanan bagi yang ingin bepergian ke luar daerah. Tak hanya pengguna transportasi umum, pengguna kendaraan atau mobil pribadi juga harus mematuhi aturan perjalanan jarak jauh terbaru tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Satgas Covid-19 memperketat aturan perjalanan jarak jauh. Aturan perjalanan terbaru ini berlaku mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Sedangkan pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 tetap berlaku aturan lama.

Aturan perjalanan terbaru tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan.

Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan perjalanan terbaru ini karena berdasarkan hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub terkait Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Lebaran 2021. Melalui survei tersebut ditemukan bahwa masih ada kelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.

Baca juga: Mau bepergian sebelum larangan mudik Lebaran 2021 berlaku, siapkan dokumen ini

Sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dipublikasikan Satgas Covid-19, berikut aturan perjalanan di dalam negeri yang berlaku bagi pengguna mobil pribadi:

  1. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;
  2. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;
  3. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
  4. Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
  5. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca juga: Dilarang mudik Lebaran ke Solo mulai 1 Mei 2021, ini hukuman yang nekat

Editor: Adi Wikanto

Terbaru