Bapenda DKI Jakarta mulai penerbitan e-SPPT PBB tahun 2021

Senin, 10 Mei 2021 | 11:28 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Bapenda DKI Jakarta mulai penerbitan e-SPPT PBB tahun 2021

ILUSTRASI. Kantor Pajak


DKI JAKARTA - JAKARTA. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan kebijakan digitalisasi Pajak Daerah di tahun ini. Salah satunya yaitu digitalisasi dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara elektronik atau e-SPPT PBB-P2.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, yang penyampaian SPPT PBB-P2 masih disampaikan secara manual dalam bentuk cetakan kertas melalui kantor Kelurahan dan RT/RW setempat, mulai tahun ini, SPPT PBB-P2 akan hadir dalam bentuk elektronik.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu menghimbau kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan e-SPPT PBB-P2 untuk mewujudkan penyampaian SPPT PBB-P2 secara elektronik.

"Kemudahan dalam mengakses dokumen pajak daerah di masa yang akan datang kepada para Wajib Pajak akan menjadi poin utama yang ditawarkan, sekaligus akan menjadi langkah strategis dalam awal digitalisasi Pajak Daerah melalui kegiatan e-SPPT PBB-P2 tahun 2021," ujar Plt Kepala Bapenda DKI Sri dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/5).

Bapenda DKI Jakarta menyebut, kebijakan penyampaian SPPT PBB-P2 secara elektronik tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur.

Baca Juga: Mau perpanjangan SIM saat libur Lebaran? Bisa dengan aplikasi ini, lebih mudah

Untuk mendapatkan e-SPPT PBB-P2 Tahun 2021, masyarakat terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran secara online. Pendaftaran e-SPPT PBB-P2 bisa diakses secara mandiri oleh Wajib Pajak pada website https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt ataupun pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh pada Playstore atau Appstore pada masing-masing perangkat Smartphone Wajib Pajak. 
Informasi lengkap mengenai tutorial dan pendaftaran e-SPPT DKI Jakarta bisa diperoleh di website resmi Bapenda DKI Jakarta. 

Setelah Wajib Pajak berhasil mendaftar e-SPPT, Wajib Pajak akan mendapatkan pemberitahuan di email terdaftar yang berisikan dokumen SPPT PBB-P2 elektronik tahun berjalan yang dapat diakses melalui PC maupun dengan gadget secara mobile. Dokumen SPPT PBB-P2 yang dikirimkan merupakan dokumen valid karena telah dilengkapi QR Code dan penanda digital untuk verifikasi keasliannya.

Bagi wajib pajak yang memerlukan data SPPT PBB-P2 tahun sebelumnya seperti data tagihan dan data pembayaran PBB-P2 wilayah DKI Jakarta bisa mengakses tautan : https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt yang selanjutnya bisa dicetak secara mandiri oleh Wajib Pajak apabila diperlukan.

 

Selanjutnya: Apakah boleh warga Jakarta ke Bodetabek atau sebaliknya saat Lebaran?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru