Cara pendaftaran vaksin Covid-19 di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Kamis, 17 Juni 2021 | 10:35 WIB Sumber: Kompas.com
Cara pendaftaran vaksin Covid-19 di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur

ILUSTRASI. Cara pendaftaran vaksin Covid-19 di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur


VAKSIN CORONA - Jakarta. Program penyuntikan vaksin Covid-19 terus dipergencar. Bahkan, sejumlah daerah mulai membuka pendaftaran dan pelayanan suntik vaksin Covid-19 bagi usia 18 tahun ke atas.

Program vaksin Covid-19 masih terus berlanjut hingga April 2022 mendatang. Bagi warga yang belum mendapatkan vaksinasi, diimbau untuk segera mendaftar di fasilitas kesehatan terdekat.

Hal ini juga berlaku bagi pekerja yang bekerja di perantauan. Bagaimana syarat dan cara pendaftaran vaksin Covid-19 bagi usia 18 tahun ke atas?

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Juru Bicara Vaksinasi RI, dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa jika perantau belum mendapat vaksin Covid-19, maka pekerja itu bisa melakukan vaksinasi dengan syarat tertentu dan dilakukan di domisili tempat pekerja itu bekerja. "Bisa melakukan vaksinasi, syaratnya harus ada surat keterangan domisili," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

Ia menambahkan, surat keterangan domisili bisa didapatkan di tempat di mana pekerja tersebut akan mendapatkan vaksin Covid-19. Diketahui, program vaksin Covid-19 saat ini yang sedang berlangsung diperuntukkan bagi mereka yang berusia di atas 18 tahun dan lansia.

Baca juga: Antusias tinggi, sudah 28.000 perusahaan mendaftar vaksinasi gotong royong

Berikut syarat dan cara pendaftaran mengikuti program vaksin Covid-19 untuk 18 tahun ke atas di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

1. Cara pendaftaran vaksin Covid-19 usia 18 tahun ke atas di Jawa Tengah

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (11/6/2021), pemerintah Jawa Tengah memberlakukan vaksinasi Covid-19 gratis untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas dan petugas pelayanan publik. Program ini terselenggara sampai Desember 2021.

Vaksinasi dilayani mulai pukul 07.00 sampai 14.00 WIB. Syarat untuk mendapatkan vaksin Covid-19 di wilayah Jawa Tengah, antara lain:

  • Bawa KTP Jateng atau surat domisili Jateng dari RT setempat
  • Datang ke di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jalan Pahlawan Nomor 9 Semarang
  • Ambil nomor antrean dan tunggu hingga mendapat giliran vaksin.

Editor: Adi Wikanto

Terbaru