Cegah COVID-19 melalui kepulangan PMI, Doni Monardo minta Kepri bentuk satgas khusus

Senin, 19 April 2021 | 22:06 WIB   Reporter: Handoyo
Cegah COVID-19 melalui kepulangan PMI, Doni Monardo minta Kepri bentuk satgas khusus

ILUSTRASI. Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo . ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


COVID-19 - BATAM. Dalam upaya mencegah terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 dari repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk melalui wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo memberikan masukan agar pemerintah daerah setempat membentuk organisasi khusus lintas batas atau satgas kepulangan.

Melalui satgas khusus tersebut, Doni berharap penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 dari kepulangan para WNI maupun PMI, baik yang secara resmi maupun yang dideportasi dapat berjalan lebih optimal.

“Jadi perlu dibuatkan satgas kepulangan, baik di Kota Batam maupun di Kota Tanjung Pinang. Atau ada kebijakan bapak Gubernur lainnya yang kiranya bisa membuat kepulangan PMI kita, baik yang resmi maupun yang dideportasi itu bisa kita tangani dengan optimal,” kata Doni dalam Rapat Kerja Penanganan COVID-19 dan Pemulangan PMI/WNI di Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/4).

Dalam rapat yang dihadiri Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Wali Kota Tanjung Pinang, Rahma beserta unsur jajaran lainnya, Doni meminta agar Pemprov Kepri dapat mencontoh apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Kalimantan Barat (Kalbar) dalam pembentukan satgas khusus perbatasan di wilayahnya.

Baca Juga: Penduduk Indonesia besar, epidemiolog ragu kasus bisa ditekan

“Gubernur Kalbar minta bantuan TNI melalui Pangdam Mulawarman, sehingga semua kedatangan pekerja migran kita dari Malaysia itu ditangani Pangdam dan jajaran Kepolisian,” kata Doni.

Adapun dalam implementasinya, satgas khusus ini akan menjalankan apa yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19, yang mana PMI dari luar negeri wajib menjalani dua kali tes usap PCR.

Setelah menjalani tes usap yang pertama, maka yang bersangkutan wajib melanjutkan karantina selama 5x24 jam kendati hasilnya negatif.

“Wajib melakukan karantina selama lima hari,” jelas Doni.

Kemudian setelah lima hari melakukan karantina, maka orang tersebut wajib menjalani tes usap yang kedua. Apabila hasil negatif pada dua kali tes usap tersebut, maka yang bersangkutan dapat melanjutkan perjalanan.

Selanjutnya apabila hasilnya positif, maka wajib melakukan isolasi atau mendapatkan perawatan intensif bagi yang bergejala hingga dinyatakan negatif.

Editor: Handoyo .

Terbaru