Daihatsu buka layanan uji emisi drive-thru, Minggu (25/4), ini lokasinya

Jumat, 23 April 2021 | 19:45 WIB   Reporter: Vina Elvira
Daihatsu buka layanan uji emisi drive-thru, Minggu (25/4), ini lokasinya

ILUSTRASI. Daihatsu membuka layanan uji emisi drive-thru, Minggu (25/4).


OTOMOTIF - JAKARTA. Dalam mendukung program pemerintah terkait kewajiban uji emisi kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, PT Astra Daihatsu Motors (ADM) menghadirkan layanan uji emisi drive-thru, yang bertempat di bengkel resmi Astra Daihatsu Pluit, Jakart Utara. Fasilitas uji emisi ini akan dibuka pada Minggu, 25 April 2021.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta lulus uji emisi gas buang kendaraan sejak Januari 2021 lalu, peraturan itu sejalan pula dengan kampanye “Jakarta Langit Biru”.

"Daihatsu memberikan layanan khusus ini demi memenuhi kebutuhan pelanggan yang menginginkan kondisi kendaraannya tetap sehat, sehingga dapat memberikan kualitas udara yang lebih sehat juga kepada lingkungan kita dan sekitarnya," kata Facility and Process Development Department Head PT Astra Daihatsu Motor, Mukhtar Aziz dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (23/4).

Baca Juga: Pemprov DKI akan mengerek tarif parkir kendaraan di Ibu Kota

Hanya dengan membayar Rp 55,000 (termasuk pajak), para pelanggan sudah bisa mendapatkan pelayanan uji emisi drive-thru oleh Daihatsu. Selain biayanya yang terjangkau, para pelanggan juga tidak perlu khawatir menunggu lama, karena proses pengecekan kendaraan hanya memakan waktu sekitar 10-15 menit saja.

Selain kemudahan pada layanan, para pelanggan juga berkesempatan mendapatkan souvenir dan hadiah menarik dari Daihatsu selama acara berlangsung.

Mukhtar mengatakan, layanan ini merupakan hasil kerja sama antara Daihatsu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan juga Kementerian Lingkungan Hidup. Oleh karenanya, pelanggan yang kendaraannya telah dinyatakan lulus uji emisi oleh Daihatsu, berhak mendapatkan sertifikat resmi yang akan berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.

 

Selanjutnya: Benarkah DKI akan larang mobil usia 10 tahun ke atas? Ini jawaban Kadishub

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru