Ingin dapat pangan murah? Ini cara dan syarat daftar Program Pangan Bersubsidi 2021

Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:14 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ingin dapat pangan murah? Ini cara dan syarat daftar Program Pangan Bersubsidi 2021

ILUSTRASI. cara dan syarat daftar Program Pangan Bersubsidi 2021. KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


KEBIJAKAN DKI - Program Pangan Bersubsidi 2021 kembali didistribusikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini guna meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pangan melalui peningkatan keterjangkauan ekonomi berupa subsidi pangan murah. 

Secara teori, subsidi dalam program pangan murah bisa bersifat langsung dalam bentuk uang tunai, pinjaman bebas bunga, dan sebagainya. 

Dikutip dari laman resmi SIKP DKI Jakarta, subsidi juga dapat bersifat tidak langsung dalam bentuk pembebasan penyusutan, potongan sewa atau potongan harga, dan sebagainya. 

Subsidi-subsidi tersebut bisa bertujuan untuk subsidi produksi, subsidi ekspor, subsidi pekerjaan, atau subsidi pendapatan.

Pelaksana penyediaan Program Pangan Bersubsidi adalah Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DKPKP) bekerjasama dengan PD Dharma Jaya dan PT Food Station Tjipinang Jaya.

Pendistribusian pangan juga dilakukan oleh PD Dharma Jaya dan PT Food Station Tjipinang dan bisa bekerjasama dengan PD Pasar Jaya.

Baca Juga: RNI dorong transformasi ekosistem pangan lewat inovasi teknologi

Manfaat bagi penerima program pangan murah 2021

Dikutip dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut manfaat yang diterima oleh penerima program pangan murah:

  • Telur ayam 1 kg: Rp 10.000
  • Beras 5 kg: Rp 30.000
  • Ikan kembung 1 kg: Rp 13.000
  • Susu UHT 24 pak per karton: Rp 30.000
  • Daging sapi 1 kg: Rp 35.000
  • Daging ayam 1 ekor: Rp 8.000

Syarat penerima manfaat pangan bersubsidi 2021

Syarat penerima manfaat pangan bersubsidi:

  • Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. 
  • Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) bergaji maksimal 1,1 kali UMP (terdaftar pada whitelisr PT Bank DKI). 
  • Penghuni rusun yang sudah terhubung dengan Bank DKI. 
  • Lansia tidak mampu dan penyandang disabilitas tidak mampu. 
  • Pekerja/ buruh ber-KTP Daerah dengan besaran gaji maksimal 1,1 kali UMP. 
  • Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. 
  • Guru Non-PNS dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang berpenghasilan maksimal 1,1 kali UMP. 

Baca Juga: Perindo dan Perinus resmi merger demi mengembangkan industri perikanan Indonesia

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru