Larangan mudik berakhir, Dishub DKI tetap gelar penyekatan hingga 24 Mei

Senin, 17 Mei 2021 | 21:51 WIB Sumber: Kompas.com
Larangan mudik berakhir, Dishub DKI tetap gelar penyekatan hingga 24 Mei

ILUSTRASI. Petugas gabungan mengarahkan pemudik untuk memutar balik saat melintasi posko penyekatan mudik


MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menggelar penyekatan pergerakan orang sampai dengan 24 Mei meski larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 berakhir hari ini.

Hal tersebut sesuai dengan pengetatan pengawasan pergerakan orang pascalebaran Idul Fitri dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. "Penyekatan akan sampai 24 Mei, penyekatan tetap," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Senin (17/5/2021).

Namun penyekatan tidak akan seketat saat periode larangan mudik pada 6-17 Mei. Penyekatan akan dilakukan di perbatasan DKI Jakarta, tidak berlaku untuk kendaraan yang sudah diperiksa di posko penyekatan sebelumnya.

Syafrin menjelaskan, setiap kepolisian daerah akan memberikan stiker apabila kendaraan menuju Jakarta sudah diperiksa terlebih dahulu. "Jika sudah ada stikernya, maka otomatis sudah diperiksa di pos penyekatan sebelumnya, sehingga yang bersangkutan boleh melintas," kata Syafrin.

Baca Juga: Tambah 2 lokasi dan diperpanjang, ini 14 titik penyekatan di Jabodetabek

Bagi yang tidak memiliki stiker, Syafrin berujar Pemprov DKI akan melakukan tes acak sesuai amanat Surat Edaran Satgas Covid-19. Apabila terbukti positif Covid-19, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan bus sekolah untuk mengantar orang dengan hasil tes positif ke Wisma Atlet.

Begitu juga di pos penyekatan untuk kendaraan roda dua di Kedung Waringin yang disediakan bus sekolah untuk mereka yang terbukti positif atau reaktif saat tes Covid-19.

"Yang positif dan yang reaktif langsung dibawa ke Wisma Atlet, di sana, semua penumpang melakukan PCR," kata Syafrin.

Berbeda dengan kendaraan umum udara, laut dan kereta api, Syafrin mengatakan setiap orang yang menggunakan kendaraan umum tersebut di atas wajib menyerahkan tes Covid-19 mereka ke petugas sebelum melakukan perjalanan.

"Untuk penumpang moda udara, laut dan kereta api adalah mandatori, artinya seluruh penumpang harus melakukan tes, sementara untuk angkutan jalan sifatnya adalah random," kata Syafrin. (Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub DKI Tetap Gelar Penyekatan Hingga 24 Mei

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru