Murah hanya Rp 102 juta di Jakarta, lelang mobil sitaan pajak Honda Freed tahun 2011

Sabtu, 31 Oktober 2020 | 07:51 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Murah hanya Rp 102 juta di Jakarta, lelang mobil sitaan pajak Honda Freed tahun 2011

ILUSTRASI. Murah hanya Rp 102 juta di Jakarta, lelang mobil sitaan pajak Honda Freed tahun 2011. KONTAN/Daniel Prabowo/08/05/2012


LELANG MOBIL - Jakarta. Pengumuman bagi warga Jakarta dan sekitarnya, ada lelang mobil sitaan pajak dibuka dengan harga murah, hanya Rp 102 juta. Lelang mobil sitaan pajak ini berupa Honda Freed tahun 2011.

Berdasarkan  situs Lelang.go.id, obyek lelang mobil murah ini berada di Jakarta. Data pricelist milik Gridoto.com mencatat, harga mobil Honda Freed tahun 2011 di diler kendaraan bekas Jakarta masih di atas Rp 120 juta.

Lelang mobil sitaan pajak ini dilakukan dengan perantaraan KPKNL Jakarta V dan KPKNL Surakarta. Lelang mobil sitaan pajak ini merupakan hasil sitaan dari wajib pajak korporasi. 

Lelang mobil sitaan pajak ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia. Anda harus memiliki akun di Lelang.go.id untuk mengikuti lelang mobil sitaan pajak tersebut.

Sebelum mendaftar dan mengikuti lelang, calon peserta diharapkan memeriksa kondisi mobil. Apabila peserta lelang mobil sitaan pajak tidak menghadiri Open House maka ia dianggap telah mengikutinya dan dianggap mengetahui dan menyetujui segala ketentuan yang berlaku dan mengetahui segala kondisi objek lelang. 

Baca juga: Brosur Tupperware Oktober 2020 khusus perabotan makan segera berakhir

Lelang mobil sitaan pajak ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil sitaan pajak. Besaran uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI. 

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil sitaan pajak tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

1. Lelang mobil sitaan pajak Honda Freed

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Honda Freed GB3.1 5E.AT, tahun 2011, Warna Abu-Abu Metalik, Isi Silinder 1.497 cc, Nomor Plat Polisi B 1607 TOJ, BPKB Nomor I-02901844, STNK No B.41816000, dalam kondisi baik.
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 105.000.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 21.000.000
  • Batas akhir jaminan: 4 November 2020
  • Batas akhir penawaran: 5 November 2020 jam 11.45 WIB
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini

Baca juga: Tak kebagian BLT UMKM, daftar bantuan UKM Facebook saja, simak caranya

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil). 
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta V dan KPKNL Surakarta untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil sitaan pajak berupa mobil Honda Freed silakan menghubungi Seksi Penagihan KPP Kramat Jati Jalan Dewi Sartika Nomor 189 A, Jakarta Telp 8093045 atau 8090435 Ext 104 atau Telp 081313797978

Selanjutnya: BPPTKG: Gunung Merapi akan meletus dalam waktu dekat, tapi tak perlu takut

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru