Pemda wajib laksanakan program sampah Pemerintah Pusat

Minggu, 24 Oktober 2021 | 21:23 WIB Sumber: TribunNews.com
Pemda wajib laksanakan program sampah Pemerintah Pusat

ILUSTRASI. Pengelolaan sampah untuk pembangkit listrik


SAMPAH - JAKARTA. Pengelolaan sampah di Kota Tangerang, hingga kini menjadi sorotan pemerintah pusat. Pasalnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing yang dikelola Pemkot Tangerang sudah mengalami kelebihan beban dan menimbulkan dampak lingkungan ke sekitarnya.

Hal itu pun menjadi perhatian dari Ketua Umum Indonesia Solid Waste Association (InSWA) Guntur Sitorus yang menilai, perlu keseriusan pemda dalam penanganan masalah sampah.

“Yang paling mendasar adalah prioritas dan keberpihakan terhadap pengelolaan sampah masih kurang, terutama penyediaan anggaran yg memadai, seringkali pemda mengatakan tidak punya uang. Selain itu masih banyak yang menganggap bahwa sampah itu adalah sumber daya yang dapat dijual dan menghasilkan untung, betul bahwa sebagian kecil sampah dapat dijual seperti plastik, kertas, logam, tapi bagian terbesar dari sampah perlu pengelolaan dan membutuhkan biaya," papar Guntur, Jumat (22/10/2021).

"Sehingga secara total hasil yang diperoleh dari sampah tidak dapat menutupi biaya pengelolaan secara keseluruhan. Sehingga tetap diperlukan anggaran untuk biaya pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah adalah kewajiban, cost center, dan bukan profit center, tidak bisa full cost recovery, kalaupun ada hasil dari sampah, itu dianggap bonus aja,” tambahnya.

Baca Juga: Atasi permasalahan sampah, pembangunan TPA Blora ditargetkan rampung akhir tahun 2021

Sejatinya, Presiden Joko Widodo sudah berupaya menyelamatkan kedaruratan sampah nasional lewat regulasi pengelolaan sampah di 12 Kota besar melalui pengesahan Peraturan Presiden No. 35/2018, yang diberikan status sebagai Proyek Strategis Nasional dalam Perpres 109/2021.

Daerah-daerah yang sudah darurat pengelolaan sampahnya seperti Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Semarang dan Surabaya, diberikan fasilitas prioritas dan fasilitasi khusus untuk membangun instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Selain itu sudah ada Peraturan Pemerintah yang mendorong semua instrumen pemerintahan dari Menteri, Lembaga, Kepala Daerah untuk bekerjasama mendorong dan mempercepat pelaksanaan setiap Proyek Strategis Nasional dengan berbagai kemudahan.

Meskipun demikian, Pemerintah Daerah banyak yang masih gagal melihat kedaruratan yang dilihat oleh Pemerintah Pusat.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru