Pemerintah sebut kawasan Grand Kota Bintang Bekasi terindikasi langgar tata ruang

Rabu, 27 Januari 2021 | 15:31 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Pemerintah sebut kawasan Grand Kota Bintang Bekasi terindikasi langgar tata ruang

ILUSTRASI. Pemerintah sebut kawasan Grand Kota Bintang Bekasi terindikasi langgar tata ruang


PROPERTI - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil meninjau lokasi yang teridentifikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang di Kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi pada Rabu, (27/01/2021).

Sofyan mengatakan, peninjauan lokasi kali ini merupakan bagian dari program mengatasi banjir yang terjadi di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak hingga Cianjur.

Pihaknya melihat bagaimana mekanisme mengatasi banjir yang terjadi di Jabodetabek-Punjur.

“Kebetulan ini menjadi salah satu yang menjadi fokus karena terjadi penyempitan badan sungai," kata Sofyan A. Djalil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/1).

Terjadinya penyempitan sungai pada lokasi tersebut, kata Sofyan, karena developer yang membangun tidak sesuai dengan standar, dan seharusnya badan sungai tidak berkurang sama sekali, serta ada pula pengalihan sungai.

Baca Juga: Mengenal Grand City Surabaya, venue terbesar di Kota Surabaya

"Intinya adalah ini harus kita kembalikan fungsinya, fungsi sungai harus dikembalikan sebagai badan air sehingga tidak terjadi yang disebabkan pembangunan properti," ucap dia.

Terkait dengan mekanisme pengembalian fungsi sungai, Sofyan bilang, akan diselesaikan dengan pemberlakuan restorative justice serta kolaboratif antara para pemangku kepentingan terkait.

Ia menilai penyempitan sungai yang terjadi karena sebuah keteledoran dan keterlanjuran yang sudah terjadi. Oleh sebab itu, ada mekanisme hukum yang disebut dengan restorative justice yang artinya mengembalikan kondisi yang keliru itu kepada fungsi sebelumnya.

"Kalau pidanakan menghukum orang, tapi restorative justice juga diperlakukan dalam pidana, oleh sebab itu kita tidak menggunakan pidana selama bisa berkolaboratif untuk mengembalikan fungsi sungai seperti yang ada sebelumnya," ungkap dia.

Pada kesempatan yang sama, Menteri PUPR Basuki hadimuljono menyatakan, pemerintah akan terus melakukan fungsi pengawasan dengan mengidentifikasi beberapa tempat yang memiliki pelanggaran penataan ruang yang menyebabkan terjadinya banjir.

Baca Juga: Memilih venue Mice di Kota Surabaya

"Intinya hari ini kita melihat dan ingin mengembalikan fungsi sungai dan ini bukan yang pertama kali, seperti sebelumnya yang kita lakukan di Cibeet. Ini juga merupakan salah satunya fungsi pengawasan supaya masyarakat bahkan developer tahu agar tidak melakukan pelanggaran lagi yang menyebabkan pembongkaran," ujar Basuki.

Sementara itu, Pemerintah Daerah menyadari penataan ruang tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyebut, perlu adanya bantuan serta kerja sama dari Pemerintah Pusat.

"Kami sangat membutuhkan bantuan dan kerja sama dalam perencanaan tata ruang serta pelaksanaan pengendalian," kata Rahmat.

Sebagai informasi, dalam peninjauan di Kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil beserta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Pemanfaatan Tanah dan Ruang (PPTR), Budi Situmorang, Staf Khusus Menteri ATR/KBPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto dan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Jarot Widyoko beserta jajaran terkait lainnya.

Selanjutnya: SIAP HUNI!!! Landmark Baru di Kota Medan, PODOMORO CITY DELI MEDAN

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru