Pemprov DKI imbau pegawai tak gelar buka puasa bersama

Minggu, 18 April 2021 | 07:07 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov DKI imbau pegawai tak gelar buka puasa bersama

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau semua pegawai di lingkungannya tidak buka puasa atau sahur bersama selama bulan Ramadhan 2021. 

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19/SE/2021 yang diteken Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali pada 15 April 2021. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemprov DKI. 

"Para kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah untuk tidak mengadakan kegiatan acara buka puasa/sahur bersama rekan kerja atau pihak lain," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut. 

Imbauan iitu  berlaku bagi pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun non-PNS. Tujuannya tak lain adalah menghindari penyebaran Covid-19. 

Melalui surat tersebut, Maruli meminta para kepala perangkat/unit kerja untuk mengimbau para pegawainya masing-masing agar bisa berbuka puasa di rumah saja. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 mereda, Anies: Kami genjot lagi ekonomi Jakarta

"Buka puasa/sahur secara mandiri/sendiri/bersama keluarga di rumah dan tidak melaksanakan kegiatan acara buka puasa/sahur bersama, rekan kerja atau pihak lain," tulis Maruli. 

Surat itu ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria. 

Anies Baswedan sebelumnya juga meminta warga Jakarta untuk menghindari kegiatan-kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan. 

Begitu juga dengan kegiatan kumpul bersama dengan keluarga yang sudah menjadi tradisi orang Indonesia saat bulan Ramadhan berlangsung. 

"Hindari mengadakan buka bersama, kumpul-kumpul keluarga begitu banyak, tanpa ada jaga jarak, apalagi membuka masker hanya karena kebiasaan," kata Anies dalam unggahan video instagramnya, Senin malam lalu. 

Anies mengatakan, perpanjangan jam buka restoran atau rumah makan bukan diperuntukkan menjadi tempat keramaian acara buka puasa bersama. 

Restoran atau rumah makan diberikan jam operasional lebih lama untuk melayani umat muslim di Jakarta yang hendak berbuka puasa dan sahur tanpa menimbulkan keramaian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Pemprov DKI Imbau Pegawai Tak Gelar Buka Puasa Bersama"

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Egidius Patnistik

Selanjutnya: Anies minta warga Jakarta hindari kegiatan buka puasa bersama

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru