Perlu tahu! Berikut daftar lokasi kamera tilang elektronik di Jakarta

Kamis, 21 Januari 2021 | 08:38 WIB Sumber: Kompas.com
Perlu tahu! Berikut daftar lokasi kamera tilang elektronik di Jakarta

ILUSTRASI. Kamera ETLE diletakkan pada beberapa ruas jalan yang diklaim sebagai wilayah rawan pelanggaran lalu lintas. KONTAN/Fransiskus Simbolon


TRANSAKSI ELEKTRONIK - JAKARTA. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah ditetapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Februari lalu, (1/2/2020). 

Setelah sempat absen sejak April 2020, tilang elektronik sudah diberlakukan lagi bersamaan dengan Operasi Patuh Jaya pada 23 Juli sampai 6 Agustus 2020 lalu. 

Calon kaporli Komjen Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan, mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021). 

Baca Juga: Listyo Sigit: Polantas tak perlu menilang ke depannya, cukup atur lalu lintas

Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, Listyo mengatakan, polantas yang bertugas dilapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, penerapan ETLE akan diberlakukan sejalan dengan penambahan 45 kamera tilang elektronik yang pada 23 Juli sudah dimulai pelaksanaan uji cobanya. 

Baca Juga: Pelanggaran kendaraan turun 44%, Polda Metro bakal tambah kamera pengawas di 2021

“Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kami terapkan mulai 6 Agustus 2020, tepat setelah Operasi Patuh Jaya selesai,” ucap Fahri, belum lama ini kepada Kompas.com.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru