Sah! Warga DKI yang tolak tes dan vaksin corona akan didenda, ini besarannya

Senin, 19 Oktober 2020 | 16:14 WIB Sumber: Kompas.com
Sah! Warga DKI yang tolak tes dan vaksin corona akan didenda, ini besarannya

ILUSTRASI. Inilah denda bagi warga DKI yang tolak tes dan vaksin corona. KONTANFransiskus Simbolon


VIRUS CORONA - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan hukuman bagi warga yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR untuk deteksi infeksi virus corona. Hukuman itu tertuang di Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2020).

Hukuman bagi warga yang menolak rapid test atau swab test berupa denda maksimal Rp 5 juta. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.   

Perda Penanggulangan Covid-19 tersebut juga memuat aturan baru bagi warga yang menolak melakukan vaksin Covid-19. Mereka yang menolak divaksin atau diobati juga bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 30.

Baca jugaAda virus corona dan norovirus, ini beda infeksi akibat virus dengan bakteri

Seperti diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19. Perda dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (Pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga DKI yang Tolak Swab Test dan Vaksin Covid-19 Didenda Maksimal Rp 5 Juta", 
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Selanjutnya: Harga hanya Rp 130 juta, lelang rumah sitaan Bank ini berlokasi di Tangerang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru