KASUS KORUPSI - SURABAYA. Fuad Amin Imron, terpidana kasus korupsi yang juga mantan Bupati Bangkalan 2 periode, dikabarkan meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Graha Amerta RSU dr Soetomo Surabaya, Senin (16/9).
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Pargiyono. Menurut dia, Fuad Amin dirawat di RSU dr Soetomo sejak 2 hari terakhir.
Baca Juga: Tanggapi pimpinan KPK, Jokowi: Tidak ada istilah mengembalikan mandat
"Saya mendapat kabar dari petugas rumah sakit dr Soetomo baru saja. Saya sudah instruksikan Kalapas Porong untuk merapat ke RSU dr Soetomo," katanya dikonfirmasi.
Dia mengaku tidak tahu pasti penyakit apa yang diidap Fuad Amin, yang pasti sebelum dirawat di RSU dr Soetomo Surabaya, Fuad Amin sempat dirawat di RSUD Sidoarjo selama 4 hari.
"Karena penyakitnya perlu penanganan khusus, akhirnya Fuad Amin dirujuk ke RSU dr Soetomo Surabaya," jelasnya.
Oktober 2015 lalu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Baca Juga: Meski serahkan mandat ke Presiden, Ketua KPK pastikan lembaganya jalan seperti biasa
Fuad terbukti menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko terkait pengurusan izin tambang di Bangkalan, Jawa Timur. Atas putusan itu, dia mengajukan banding.
Banding ditolak, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Fuad yang sebelumnya divonis delapan tahun penjara ditambah hukumannya menjadi 13 tahun penjara.
Akhir Desember 2018, tahanannya dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Porong, karena sakit yang dideritanya. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terpidana Kasus Korupsi Fuad Amin Imron Meninggal Dunia"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News