Jika tak buka Jalan Jatibaru, Gubernur DKI terancam dibebastugaskan

Senin, 26 Maret 2018 | 14:29 WIB   Reporter: Ramadhani Prihatini
Jika tak buka Jalan Jatibaru, Gubernur DKI terancam dibebastugaskan

Keterangan pers Ombudsman Jakarta Raya terhadap penutupan Jalan Jatibaru


DKI JAKARTA - JAKARTA. Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dugaan maladministrasi terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) Jatibaru Raya, Tanah Abang, kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Laporan yang terdiri dari hasil evaluasi dan tindakan korektif tersebut harus ditindaklanjuti oleh Pemrov DKI Jakarta.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta Dominikus Dalu bilang, Pemprov DKI harus menindaklanjuti tindakan korektif yang diberikan pihaknya. Dalam tempo 30 hari kerja, harus ada langkah yang ditempuh Pemrov DKI terkait hal itu. Selanjutnya, dalam 60 hari kerja Pemprov DKI harus sudah merealokasi PKL di Jalan Jatibaru Raya.

"60 hari ke depan, Jalan Jatibaru harus kembali dibuka. Jika tidak, akan kami naikkan jadi rekomendasi," kata Dominikus, Senin (26/3).

Ia menyatakan, jika tindakan korektif tidak dijalankan Pemprov DKI, maka ORI perwakilan Jakarta Raya akan meningkatkan evaluasi tersebut menjadi rekomendasi meelalui rapat pleno pimpinan. Dan berdasarkan UU No. 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, rekomendasi itu wajib dilaksanakan.

"Jika terlapor beserta atasan terlapor tidak melaksanakan maka ada sanksi adimistrasi,"imbuhnya.

Sanksi tersebut akan dijatuhkan Kementerian Dalam Negeri kepada kepala daerah yang tidak mematuhi rekomendasi ORI. Ia menyatakan, berdasarkan pasal 351 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah terancam dibebastugaskan.

"Tapi itu terlalu jauh, kita belum mengandai ke sana. Yang menjadi konsen kita saat ini adalah laporan akhir Ombudsman ditindaklajuti dalam 30 hari," jelas Dominikus.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah menyatakan Pemrov DKI akan menindaklajuti laporan tersebut. Namun terlebih dulu akan dilakukan pembahasan secara detail.

"Kita tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Yang paling mungkin, melaporkan, membahas dan melibatkan semua. Baik dari Kepolisian, Kemendagri, dari Kementerian Perhubungan, termasuk dengan SKPD terkait," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru