Massa dari luar Jakarta dilarang datangi TPS

Senin, 17 April 2017 | 13:29 WIB Sumber: Kompas.com
Massa dari luar Jakarta dilarang datangi TPS


JAKARTA. Polda Metro Jaya, KPU dan Bawaslu DKI telah mengeluarkan maklumat yang melarang adanya mobilisasi massa ke TPS saat pencoblosan Pilkada DKI Jakarta pada Rabu (19/4) nanti. Mereka yang nekat melakukan akan dipulangkan ke daerah masing-masing.

"Kan sudah ada di maklumat itu nanti kalau memang melaksanakan kami kembalikan ke daerah asal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Senin (17/4).

Maklumat ini berlaku untuk kegiatan Tamasya Al Maidah yang mengajak warga non-DKI Jakarta untuk ke TPS-TPS dengan dalih mengawasi kecurangan pemungutan suara Pilkada DKI. Argo mengatakan kegiatan ini dilarang dalam maklumat lantaran khawatir akan mengganggu ketertiban dan ada intimidasi terhadap pemilih.

Argo memastikan akan menindak mereka dari memulangkan, hingga menangkap jika membawa senjata tajam. "Jika nanti tetap memaksa, ada pelanggaran pidana, kami amankan di situ," katanya.

Maklumat ini dikeluarkan pada Senin (17/4) berdasarkan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta. Mereka yang menandatangani yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, Ketua KPU DKI Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti.

(Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru