Mobil mewah di DKI banyak tunggak pajak, pemilik bisa manfaatkan bebas denda pajak

Kamis, 28 Juni 2018 | 16:16 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Mobil mewah di DKI banyak tunggak pajak, pemilik bisa manfaatkan bebas denda pajak

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


PAJAK - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan, sekitar 69% kendaraan mewah yang ada di DKI Jakarta belum melunasi pajak kendaraan. 

"Dari total 759 kendaraan yang kita umumkan beberapa waktu lalu, yang sudah melakukan pembayaran adalah 235 atau 31%. Sedangkan 69% masih belum menunaikan," kata Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta Kamis (28/6).

Kini, Pemprov DKI Jakarta membebaskan masyarakat denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2018. Hal ini diharapkan dimanfaatkan masyarakat khususnya DKI, untuk memutihkan pajaknya.

Anies menghimbau agar pembebasan pajak ini bisa digaungkan baik dari pemerintahan maupun dari masyarakat. 

Selanjutnya Anies mengimbau agar masyarakat tertib pajak guna merapikan infrastruktur yang juga digunakan untuk masyarakat.

"Kami berharap kepada ketua DPRD untuk mengumumkan sampai kepada tingkat kelurahan. Kemudian diumumkan kepada semua agar 69% pembebasan bea atau sanksi administratif bisa dimanfaaatkan kita semua," tutup Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru