Tunggakan pajak kendaraan di DKI Jakarta capai Rp 1,6 triliun

Kamis, 28 Juni 2018 | 16:08 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Tunggakan pajak kendaraan di DKI Jakarta capai Rp 1,6 triliun

ILUSTRASI. Warga Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor


DKI JAKARTA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa saat ini tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jakarta mencapai angka Rp 1,6 triliun. Angka ini sekitar 18% dari pajak kendaraan bermotor di Jakarta yakni Rp 8,6 triliun. 

Menurut Anies, keputusan untuk memberikan pembebasan sanksi pajak bagi kendaraan bermotor dalam rangka ulang tahun DKI Jakarta adalah hal yang tepat. Ini dilakukan Pemprov guna meringankan beban pajak yang harus dibayar masyarakat Jakarta yang memiliki kendaraan untuk mencari nafkah.

"Kendaraan ini dipakai untuk mencari nafkah atau untuk bekerja walaupun untuk kegiatan keluarga menggunakan jalanan di Jakarta dan memanfaatkan fasilitas," kata Anies, Kamis (28/6).

Adapun pembebasan sanksi pajak warga DKI Jakarta ini akan berlangsung sampai 31 Agustus mendatang. Makanya, Anies mengimbau warga Jakarta untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak. 

Menurutnya beban pajak tersebut berfungsi merapikan jalanan dan infrastruktur yang juga digunakan untuk masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru